HARIANHALUAN.COM - Satpol PP Padang sasar sejumlah pasar tradisional untuk pengawasan protokol kesehatan. Beberapa orang kedapatan tidak pakai masker dan diberi sanksi kerja sosial, Senin (28/8/2020). Operasi Yustisi tersebut digelar di kawasan Pasar Alai, Pasar Pagi Ulak Karang dan Kawasan GOR Haji Agus Salim Padang, Kecamatan Padang Barat. Hal itu dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
Dari operasi yang dilakukan, sebanyak 20 orang terpaksa dikenakan sanksi sosial seperti menyapu fasilitas umum, karena kedapatan tidak memakai masker dan tidak menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes). "Kegiatan sosialisasi dan penindakan, setiap hari akan dilakukan baik siang maupun malam harinya. Berharap Kota Padang bisa kembali kepada zona hijau," ujar Kasat Pol PP Padang, Alfiadi.
Baca Juga : Warga Sungai Sapiah Padang Mulai Berdatangan Menyambut Kedatangan Jenazah Angga
Ditambahkannya, kegiatan itu juga berdasarkan Peraturan Walikota (perwako) nomor 49 tahun 2020. Atas dasar itu, pihaknya secara masif akan terus melakukan sosialisasi penerapan Prokes. "Personel tiap hari akan melakukan sosialisasi terkait penerapan pola hidup baru. Karena sama kita ketahui, bahwa penyebaran Covid-19 makin hari semakin meningkat," terangnya.
Sementara itu, sebelumnya Satpol PP Padang juga mendatangi sebuah pesta resepsi pernikahan dikawasan Kampung Pisang, Anak Air, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Minggu (27/9/2020) dinihari. Kabid P3D Satpol PP Padang Bambang Suprianto mengatakan, seluruh tamu undangan yang ada pada acara tersebut diminta agar tetap mematuhi Prokes sesuai Perwako Nomor 49 Tahun 2020.
Baca Juga : GOR H Agus Salim Padang Ditutup, Pedagang: Sabtu dan Minggu Harinya Kami
"Mengingat angka positif terpapar Covid-19 di Kota Padang terus melonjak, kepada mereka diminta agar tetap memakai masker serta tetap lakukan sosial distancing," ungkapnya. (*)