BEIJING,HARIANHALUAN.COM-Regulasi tentang kegiatan keagamaan yang memperketat orang asing, telah resmi diterbitkan n Otoritas keagamaan China. Dalihnya, untuk mencegah ekstremisme.
Kementerian Kehakiman China telah merilis regulasi tersebut pada Selasa memberikan tenggat waktu hingga 17 Desember 2020 kepada masyarakat setempat untuk memberikan tanggapannya.
Baca Juga : Daftar 20 Negara Penyumbang Kasus Terbanyak Covid-19, Termasuk RI
Regulasi tersebut berisi lima bab, di antaranya tentang prosedur mengajukan kegiatan keagamaan secara kolektif, pertukaran pandangan antartokoh atau institusi keagamaan dengan pihak asing, dan tanggung jawab hukum yang harus dipikul oleh tokoh kelompok agama asing selama tinggal di China.
Dari lima bab itu yang paling banyak mendapatkan sorotan dari masyarakat adalah Pasal 21, demikian media resmi China dikutip Antara, Selasa (24/11/2020).
Baca Juga : Gara-gara Pandemi, Pilot Ini Jadi Kuli Bangunan dan Pengantar Barang
Dalam pasal tersebut terdapat daftar kegiatan keagamaan yang tidak boleh digelar di China, seperti memengaruhi atau mencampuri urusan umat beragama, institusi atau tempat ibadah di China, mencampuri ketetapan tokoh agama di China, advokasi ekstremisme melalui agama, dukungan pendanaan ilegal atau aktivitas ekstremisme, memanfaatkan agama untuk merusak persatuan nasional atau solidaritas antaretnis di China atau menggunakan agama untuk melancarkan aksi terorisme.
Mantan Kepala Divisi Urusan Keagamaan dan Etnisitas pada Komisi Nasional Majelis Penasihat Politik China (semacam MPR) Zhu Weiqun menilai regulasi versi baru ini dapat membantu mencegah beberapa kelompok teroris yang ingin menyusup ke China.
Baca Juga : Presiden Meksiko Positif Terpapar Covid-19
"Aturan ini tidak bertentangan dengan kebebasan beragama. Hanya dengan menghentikan berbagai cara yang memanfaatkan agama itulah bisa membuat masyarakat lebih tenang dalam menjalankan kebebasan beragama," ujarnya. (*)