PADANG, HARIANHALUAN.COM -- Calon Gubernur Sumatera Barat Nomor Urut 1, Mulyadi angkat bicara terkait dilaporkan dirinya ke Bareskrim terkait kegiatan Coffee Break di stasiun TV One. Ia menganggap itu adalah upaya untuk mempengaruhi publik.
"Saya hanya diundang oleh pihak televisi. Bahkan saat tampil, saya pun tidak pernah berkampanye atau menyampaikan visi misinya di pemilihan gubernur," katanya kepada wartawan, Rabu (25/11/2020).
Baca Juga : Miko Kamal: Paslon Terlambat Laporkan Dana Kampanye Tapi Tidak Didiskualifikasi, Makanya Kami Serahkan ke MK
Dijelaskannya, sebelum tampil, ia sebelumnya sudah mengkoordinasikan dengan pihak televisi apakah ini termasuk pelanggaran. Namun pihak televisi pun mengatakan bahwa telah berkoordinasi dengan pihak-pihak lain yang bersangkutan.
"Tapi saya yakin, dalam hal ini masyarakat Sumbar akan lebih cerdas menyikapi hal ini dan saya menganggap bahwa ini merupakan upaya yang dilakukan untuk mempengaruhi publik," tegas Ketua DPD Demokrat Sumbar itu.
Baca Juga : Sama Seperti Asrinaldi, Miko Kamal Juga Sebut MK Wajib Periksa Gugatan Perkara Paslon Pilkada Sumbar
Kemudian terkait dilaporkan, Mulyadi mengaku tidak pernah diklarifikasi. Kemudian ia juga heran, kenapa hal itu dilaporkan ke Bareskrim, sebab itu adalah wewenang Bawaslu untuk meninklanjuti.
"Saya rasa kita harus lebih orientasi kepada menyampaikan visi misi dan kinerja bukan lapor melapor. Kita tidak tahu juga, kenapa kok cuman saya yang dilaporkan," tutupnya.
Baca Juga : Sekitar 80 Barang Bukti Dihadirkan Kuasa Hukum Paslon Hendrajoni-Hamdanus di Sidang MK
Sementara sebelumnya sudah diberitakan dalam beberapa media, bahwasanya Mulyadi dilaporkan oleh pelapor bernama Yogi Ramon Setiawan. Melaporkan dugaan pelanggaran ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang ada di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan nomor laporan: 14/LP/ PG/RI/00.00/XI/2020.
Kemudian dalam laporan ditemukan ada unsur tindak pidana, selanjutnya laporan tersebut diarahkan oleh Bawaslu untuk ke Bareskrim Polri. Mulyadi-Ali Mukhni diduga melakukan kampanye Pilkada 2020 melalui media televisi lebih awal. Padahal, berdasarkan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), kampanye baru diperbolehkan mulai pada 22 November-5 Desember 2020.
Baca Juga : Jelang Sidang MK, NA-IC Sebut Hadirkan 10 Saksi, Dua Diantaranya Ahli
Juga diketahui, laporan tersebut awalnya dilayangkan ke Badan Pengawasan Pemilu Sumatera. Kemudian, karena fokusnya di Jakarta, laporan itu ditindaklanjuti oleh Bawaslu RI. Seiring berjalannya proses, ditemukan indikasi unsur tindakan pidana, sehingga bermuara ke Bareskrim. (*0