HARIANHALUAN.COM - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat bereaksi atas pelaporan Mulyadi-Ali Mukhni kepada Bareskrim Polri. Ketua Badan Pembina Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron menyebut, seharusnya laporan tersebut dibuktikan dahulu bahwa ada unsur kampanye sebelum ke Bareskrim.
Dia melihat, apa yang dituduhkan kepada Mulyadi-Ali Mukhni ada upaya untuk menjegal kompetitor pada Pilgub Sumbar. Mengingat, Mulyadi-Ali Mukhni merupakan kandidat yang digadang-gadang terpilih berdasarkan lembaga survei nasional Poltracking Indonesia.
"Terkait apa yang dituduhkan oleh pelapor harus dibuktikan dulu bahwa itu adalah kampanye. Tidak bolehlah melakukan manuver berlebihan terhadap kandidat yang dianggap kuat akan memenangkan pilkada," kata Herman Khaeron.
Dia menambahkan, seharusnya laporan seperti itu masuk ke Bawaslu. Dan biarkan Bawaslu menindaklanjuti dan menyelidiki apa ada pelanggaran kampanye. Bukan langsung ke Bareskrim yang dinilai tendensius serta berupaya membentuk opini negatif kepada Mulyadi-Ali Mukhni.
"Mungkin salah alamat jika indikasi pelanggaran kampanye ke Bareskrim. Penindakan pelanggaran kampanye itu ke Bawaslu dan silakan ikuti tata aturannya jika memang ada pelanggaran," katanya.
"Oleh karenanya, polisi dapat mengembalikan pengaduan tersebut karena salah alamat dan mengada-ada," tambahnya.
Sebelumnya seseorang bernama Yogi Ramon Setiawan melaporkan Mulyadi-Ali Mukhni ke Bareskrim Polri. Pelaporan tersebut dikarenakan tampilnya Mulyadi di sebuah TV Nasional. Melalui kuasa hukumnya Maulana Bunggaran, dia menuduh Mulyadi telah melanggar peraturan kampanye yang seharusnya masuk pada ranah Bawaslu. (*)