PADANG, HARIANHALUAN.COM - Unit Tipidter Polres Dharmasraya menyita puluhan botol air raksa ilegal dari tangan pelaku berinisial RN, umur 42 tahun, berasal dari Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, Jumat (27/11/2020). Diduga, barang tanpa izin tersebut akan diperjualbelikan oleh pelaku.
"Pelaku kita tangkap di Jalan Lintas Sumatera kilometer 200, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya, tepatnya di depan Polres Dharmasraya," sebut Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, melalui Kasat Reskrim, AKP Suyanto, Sabtu (28/11/2020).
Baca Juga : Astaga! Ada Masalah, Pilot Matikan Mesin Boeing 737 MAX Saat Mengudara
Diceritakannya, kejadian berawal ketika anggota Tipidter Polres Dharmasraya yang bergabung dengan unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai melakukan penyelidikan dan didapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang sedang membawa air raksa.
"Diduga pelaku akan melakukan transaksi jual beli di daerah Sungai Rumbai. Dengan informasi yang diterima, tim gabungan bergerak dan melakukan razia di depan Mapolres Dharmasraya," terangnya.
Baca Juga : Kapolres Inhu Jebloskan Ratusan Tersangka Narkoba ke Penjara
Ditambahkannya, petugas pun menyetop sebuah mobil yang dicurigai. Namun setelah dilakukan penggeledahan terhadap mobil yang dicurigai tersebut, ternyata informasi yang diterima benar adanya.
"Terhadap mobil Fortuner warna hitam nomor polisi BM 1392 KM yang dicurigai, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti air raksa (mercuri) sebanyak 46 botol dengan berat sekitar 46 kilogram tanpa izin," terangnya lagi.
Baca Juga : Ada Truk CPO Terperosok, Jalan Lintas Kinali-Padang Macet
Terhadap barang bukti, kata dia, negara mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. "Barang bukti dan pemilik tersebut telah kita amankan di Mapolres Darmasraya untuk dilakukan penyelidikan secara mendalam," tutupnya.(*)