PADANG, HARIANHALUAN.COM -- Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, GN (19) sampaikan permohonan maaf karena telah mengomentari video postingan di Instagram Polresta Padang dengan kata-kata kotor. Permohonan maaf itu disampaikan melalui video yang tersebar di whatsApp sejumlah wartawan di Padang.
"Saya minta maaf karena telah melakukan ujaran kebencian kepada akun Instagram Polresta Padang dan seluruh personil Polresta Padang atas perbuatan saya dan saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," sebut tersangka dalam unggahan video tersebut.
Baca Juga : Usai Dilantik, Mahyeldi-Audy akan Tempati Rumah Dinas di Jalan Sudirman dan Raden Saleh
Kemudian tersangka telah menjalani pemeriksaan terkait prilaku dugaan ujar kebencian yaitu mengomentari postingan itu dengan kata-kata kotor. Postingan itu berupa video operasi yustisi yang dilaksanakan jajaran Polresta Padang untuk menekan penyebaran covid-19.
"Tersangka mengaku Kesal kerena sebelumnya pernah terjaring razia di kawasan GOR H Agus Salim beberapa waktu lalu, sehingga berani mengomentari video tersebut dengan kata-kata tak pantas. Sesuai undang-undang ITE pasal 27 dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda.
Baca Juga : Pertamina Kembangkan PLTP di Sungai Penuh Jambi, Kapasitas 55 MW
Dijelaskan Rico, tersangka diduga melakukan ujaran kebencian karena telah mengomentari postingan video di Instagram Polresta Padang. Video tersebut merupakan operasi yustisi yang dilakukan ke sejumlah tempat hiburan malam sebagai bentuk upaya pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19.
"Komentar tersangka mengatakan, bahwa kegiatan yang dilakukan Polresta tidak adil dan pilih-pilih dalam melakukan razia," tutupnya. (*)
Baca Juga : Wali Kota Pariaman Berharap Musda LKAAM dan Bundo Kanduang Hasilkan Pimpinan Terbaik