PADANG, HARIANHALUAN.COM - Sejak awal tahun pelayanan publik di Kantor Lurah Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumbar didominasi oleh pengajuan surat keterangan menikah dan surat keterangan untuk pengajuan pinjaman modal usaha.
Hal ini diakui oleh staf kelurahan Dadok Tunggul Hitam yang enggan disebutkan namanya itu, seperti ditayangkan Youtube PadangTV dilansir Harianhaluan.com, Kamis (14/1/2021).
Baca Juga : Jadwal Shalat untuk Kota Padang dan Sekitarnya Senin 01 Maret 2021
Menurutnya, hampir setiap hari belasan warga datang untuk pengajuan surat keterangan domisili usaha. Ini sebagai salah satu syarat untuk pengajuan pinjaman modal usaha. Pihak kelurahan menekankan agar surat pengajuan dari pemohon menjadi perhatian.
Lurah Dadok Tunggul Hitam, Masril Syair mengatakan, persyaratan yang harus dipenuhi untuk modal usaha mulai dari fotocopy KTP pemohon, fotocoy KK, fotocopy NPWP pemohon hingga surat pengantar RT/RW, dan surat keterangan dari persetujuan tetangga kanan, kiri, depan dan belakang.
Baca Juga : 1 Hektare Sawah di Gurun Laweh Padang Rusak Akibat Diserang Hama Wereng
Salah seorang warga setempat, Marniati mengatakan, tujuan untuk membuka usaha karena anak masih sekolah. Sehingga harus memenuhi kebutuhan mereka untuk uang belanja sehari-hari.
"Mau buka jualan kecil-kecilan, seperti jualan makanan, apalagi biaya hidup sehari-hari besar. Belum lagi biaya anak sekolah. Tentu ingin saya berusaha," kata Marniati.
Baca Juga : Hendri Septa Lepas 30 Pejabat Eselon III Pemko Padang Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator
Marniati berharap sekali dengan modal usaha bisa memperbaiki perekonomiannya. Lantaran suaminya sudah meninggal, dan tidak mendapat bantuan PKH. (*)