JAKARTA, HARIANHALUAN.COM - Pakar hukum siber dari Universitas Padjadjaran Dr. Sinta Dewi penggunaan media sosial berhati-hati menyebarkan screenshot atau tangkapan layar suatu percakapan ke publik.
“Screenshot percakapan tidak boleh dilakukan. Meski terkesan sepele, membagikan bukti percakapan ke publik bisa termasuk suatu pelanggaran jika dilihat dari kacamata hukum," kata Sinta Dewi dilansir Harianhaluan.com dari laman Unpad, Minggu (17/1/2021).
Baca Juga : Tetap Waspada! Begini Cara Melindungi Diri dari Corona B117, Mutasi dari Virus Corona
Menurut Sinta, membagikan screenshot percakapan ke publik sebaiknya dihindari. Apalagi jika percakapan yang bersifat pribadi.
"Bukan hanya dari sudut pandang hukum, tetapi juga menyangkut pada etika bermedia sosial," tegasnya.
Baca Juga : Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka Hari Ini, Kuotanya Masih 600.000 Orang
Pengguna yang kerap membagikan screenshot percakapan ke publik mesti hati-hati.
Pasalnya, aktivitas sepele ini bisa menjadi kasus hukum jika lawan bicara tidak menerima adanya unggahan tersebut dan mengajukan gugatan karena screenshot tersebut mengandung unsur-unsur data pribadi seseorang.
Baca Juga : Jelang Sidang Tuntutan Djoko Tjandra, DPR Ingatkan Jangan Sampai Tuntutan Rendah
Tangkapan layar tersebut kata dia, bisa menjadi alat bukti yang sah jika percakapan yang dilakukan antar pribadi serta tidak ada kesepakatan untuk memublikasi percakapan.
Selain dilarang untuk menyebarluaskan bukti percakapan, pengguna media sosial juga jangan asal membagikan nomor telepon ke orang lain tanpa seizin pemiliknya.
Baca Juga : Begini Cara Pemerintah Cegah Varian Baru Corona Menyebar Luas
Karena itu, jika ingin membagikan nomor kontak kepada orang lain, maka wajib untuk melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pemilik nomor. “Kalau yang bersangkutan membolehkan, silakan dibagi. Kalau tidak, jangan dibagi,” ujar Sinta.
Sinta juga mengingatkan pengguna media sosial untuk tidak asal membagikan postingan atau informasi. Pengguna wajib meneliti terlebih dahulu validitas dari sumber informasi tersebut.
"Untuk itu, penting bagi pengguna media sosial untuk memiliki kemampuan literasi digital agar terhindar dari penyebaran hoaks," imbaunya.(*)