PESSEL, HARIANHALUAN.COM-- Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Hendrajoni-Hamdanus optimis menang dalam sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan adalah buntut dari keberatan hasil perolehan suara dalam Pilkada 2020 lalu. Kemudian para pihak yang tidak terima mengajukan permohonan ke MK. Sebanyak 7 gugatan yang diterima, diantaranya paslon Hendrajoni-Hamdanus.
Baca Juga : Tindak Pidana Pilkada, Kadis PMD dan Lima Kades Masuk Penjara
Melalui kuasa hukumnya, Ardyan mengaku telah menyiapkan segala hal menjelang sidang di MK. Seperti barang bukti dan saksi-saksi fakta pasca di registrasinya permohonan Perkara Hasil Pemilu (PHP) pada 18 Januari 2021.
"Kami akan memanfaatkan semaksimal mungkin kesempatan yang diberikan oleh MK. Kemudian, alat bukti yang disiapkan terlebih dahulu sudah disampaikan saat memasukkan permohonan," katanya, Selasa (19/1/2021).
Baca Juga : Sidang Pembuktian Gugatan Pilgub Kabupaten Solok Selesai, Diputuskan pada Maret
Dijelaskannya, alat bukti tersebut segala sesuatu terkait apa yang didalilkan berupa, kesalahan KPU dalam penghitungan suara dan ada pemilih yang tidak dapat formulir C-6.
"Sekitar 80 alat bukti disiapkan. Sementara untuk saksi akan kami maksimalkan dalam sidang perdana yang dijadwalkan pada 26 Januari 201 nanti," tutupnya. (*)
Baca Juga : Pelantikan Kepala Daerah, Segeralah Tunaikan Janji-janji Politik!