PADANG, HARIANHALUAN.COM - Terkait pasangan suami istri (pasutri) di Bukittinggi yang melakukan aksi pemerkosaan terhadap wania 26 tahun, Polda Sumbar menyebut akan menurunkan tim untuk mengecek kasus tersebut. Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, personel dari Ditreskrimum akan melakukan pemantauan di Polres Bukittinggi terhadap kasus ini.
"Iya, nanti kita akan menurunkan tim ke Bukittinggi. Karena kasus ini tidak biasa, masa istri bekerjasama dengan suami melakukan tindakan itu. Makanya, tim dari Ditreskrimum Polda Sumbar yang nanti turun akan mencari fakta-fakta terkait kasus tersebut," sebut Satake kepada harianhaluan.com, Minggu (24/1/2021).
Baca Juga : Soal Pemberhentian Jalan Tol Padang-Pekanbaru, Begini Tanggapan LKAAM Sumbar
Sebelumnya, pasangan suami istri di Bukittinggi ditangkap oleh jajaran kepolisian setelah melakukan aksi pemerkosaan terhadap wanita berusia 26 tahun di daerah tersebut. Parahnya, aksi pemerkosaan itu dilakukan di rumah pasutri tersebut dengan sadar dan sang istri berperan mendatangkan korban ke rumahnya untuk digarap oleh suaminya sendiri.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution, Sabtu (23/1/2021). Tersangka berinisial AF (36) dan istrinya YN (40) ditangkap karena korban melaporkan tindakan pemerkosaan yang dilakukan pada 11 Desember 2020 itu pada polisi. Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, kejadian pemerkosaan terjadi ketika istri AF mengetahui bahwa suaminya sering mengganggu korban.
Baca Juga : Pekan Ini, Dokumen Lelang Proyek DAK Pariaman Rp15 Miliar Masuk UKPBJ
Keduanya sudah diamankan di Mapolres Bukittinggi. "Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 285 juncto 289 KUHPidana. "Sesuai pasal 285 ancaman hukumannya 12 tahun penjara," tutup Kasat. (*)