JAKARTA, HARIANHALUAN.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan surat edaran terbaru terkait penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN) termasuk yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Melalui SE MenPAN-RB Nomor 1/2021 tentang Penegakan Disiplin Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, mantan menteri dalam negeri itu mengatur ketentuan bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam mengawasi penegakan disiplin bagi PNS dan PPPK secara terus-menerus, termasuk saat pandemi Covid-19 ini.
Baca Juga : Marzuki Alie cs Gugat AHY Terkait Pemecatan, Demokrat Sebut Lucu dan Menggelikan
SE itu tidak hanya menyasar PNS dan PPPK di posisi staf. Sebab, atasan PNS ataupun PPPK yang bersangkutan pun bisa dikenai sanksi bila membiarkan bawahannya melanggar disiplin.
Menteri Tjahjo mengatakan, surat edaran itu menegaskan kembali kewajiban atasan langsung dalam membina bawahan.
Baca Juga : Wah, Marzuki Alie Gugat AHY ke PN Jakarta Pusat
"Ada sanksi bagi atasan langsung yang membiarkan terjadinya pelanggaran disiplin," ujar Tjahjo, dikutip dari JPNN.com, Minggu (24/1/30//2021).
SE bertarikh 19 Januari 2021 itu memuat dua ketentuan yang harus dijalankan PPK. Pertama, PPK wajib melakukan langkah pencegahan dan pembinaan disiplin untuk menjamin terpeliharanya tata tertib, produktivitas, dan kelancaran pelaksanaan tugas ASN.
Baca Juga : Pemerintah Matangkan Persiapan Pembukaan CPNS 2021
Kedua, PPK wajib melakukan upaya penegakan disiplin pegawai ASN.
"Ini berlaku di instansi pusat dan daerah," tutur Tjahjo.(*)
Baca Juga : Demokrat Sebut Moeldoko Harus Out dari Istana!