BATUSANGKAR, HARIANHALUAN.COM - Sepasang suami istri (pasutri) ditangkap oleh jajaran Satnarkoba Polres Tanah Datar. DB (40) dan WY (38) ditangkap di rumahnya di Jorong Nusa Indah, Nagari Lubuak Jantan, Kecamatan Lintau Buo Utara, Sabtu (23/1/2021) sekira pukul 00.15 WIB.
Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo melalui Kasat Narkoba AKP Yaddi Purnama membenarkan perihal penangkapan pasutri yang terlibat narkoba. "Berkat informasi dari masyarakat, dan mereka (pelaku) juga masuk dalam target operasi," ujar AKP Yaddi.
Baca Juga : Diduga Bakar Kantor Bupati, Seorang Oknum PNS Ditangkap
Dari penangkapan tersebut, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 3 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang di gantung di dapur rumah dengan berat 0,67 gram, satu kaca pirek yang berisikan sabu dan satu set alat hisap di kamar, dan satu unit handphone.
"Tersangka suami-istri tersebut dijerat Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 - 20 tahun," tutup Kasat Narkoba. (*)
Baca Juga : Cabuli Siswi Kelas VI SD, Pria BN Ditangkap Polisi