PADANG, HARIANHALUAN.COM - Ketua LKAAM Provinsi Sumatra Barat, M Sayuti Datuak Rajo Panghulu ikut menanggapi terkait polemik siswi SMKN 2 Padang non-muslim yang diminta menggunakan jilbab. Ia mempertanyakan, peraturan tersebut sudah disahkan semenjak 15 tahun yang lalu. Sehingga, hebohnya kasus tersebut seharusnya tidak terjadi hari ini.
"Kenapa baru heboh sekarang, bukannya sudah ada semenjak 15 tahun yang lalu. Di Sumatra Barat pun tidak ada pemaksaan. Ini berita di goreng terus oleh berbagai pihak, baik di Sumbar hingga ke pemerintah pusat," katanya, Senin (25/1/2021).
Baca Juga : Mengenal 8 Kisah yang Berkembang di Solsel Melalui Buku 'Mendulang Cerita Rakyat'
Selain itu, ia juga menilai pemerintah pusat seakan mencari-cari kesalahan orang Provinsi Sumatra Barat. Katanya, jika seorang pelajar beragama non-muslim tidak mau menggunakan jilbab maka tidak ada paksaan.
"Pemerintah pusat berhenti lah mencari-cari kesalahan orang Sumatra Barat. Di Minang ini tidak ada pemaksaan atau kewajiban di dalam peraturan itu untuk yang non-muslim," jelasnya.
Baca Juga : Wabup Sabar AS Ingatkan Warga Manfaatkan Bantuan Baznas dengan Baik
M Sayuti Datuak Rajo Panghulu juga berharap agar pemerintah dapat memperhatikan Sumbar bukan malah membesar-besarkan isu yang ada. Karena masyarakat Minangkabau sangat toleransi terhadap pemeluk agama lain.
"Kita sangat toleransi, jangan sampai karena isu agama ini banyak pihak jadi menyalahkan masyarakat Minangkabau. Karena ini isu sangat sensitif," tutupnya.(*)
Baca Juga : Positif Corona di Sumbar Bertambah 106 Orang, Total 29.380 Kasus