BATAM,HARIANHALUAN.COM-Seorang residivis berinisial LZ ditangkap di rumahnya karena memperdagangkan narkoba. Pengalaman lima tahun di penjara ternyata tidak membuat dia bertobat.
LZ dibekuk Satnarkoba Polres Kepulauan Anambas, Kepri, pada Minggu (24/1/2021) sekitar pukul 17.55 WIB di kediamannya di Jalan Merdeka Kelurahan Letung.
Baca Juga : Astaga! Ada Masalah, Pilot Matikan Mesin Boeing 737 MAX Saat Mengudara
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Cakhyo Dipo Alam, SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kepulauan Anambas AKP. Wibowo, SH mengatakan, penangkapan tersebut berawal saat melihat pelaku sedang berada di depan rumah nya sedang menunggu pelanggan.
“Kita sergap dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti,” ujar Wibowo, Senin (25/1/2020) seperti dilansir Haluankepri.co.
Baca Juga : Kapolres Inhu Jebloskan Ratusan Tersangka Narkoba ke Penjara
Ia mengungkapkan, saat penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian disaksikan oleh masyarakat dan RT setempat.
“Barang bukti yang ditemukan antara lain yakni 15 paket Narkoba jenis sabu seberat lebih kurang 12,5 gram siap edar,” jelasnya.
Baca Juga : Ada Truk CPO Terperosok, Jalan Lintas Kinali-Padang Macet
Dari hasil pengungkapkan, ucap Wibowo, barang haram tersebut dipesan dari Bintan yang dikirim dengan menggunakan kapal laut melalui jasa penitipan barang yang dibungkus dengan barang pesanan lain untuk mengelabui petugas agar tidak ketahuan dengan nama penerima orang lain.
“Setelah diterima barang tersebut dipecah menjadi paket-paket kecil yang siap diedarkan. Alasan pelaku kembali mengedarkan narkoba jenis sabu karena ingin cepat mendapatkan uang,” paparnya.
Baca Juga : Musibah di Jumat Petang, Empat Rumah Hangus Terbakar
Masih kata dia, akibat perbuatannya pelaku teracam dijerat pasal 112 ayat ( 2 ) dan pasak 114 ayat ( 2 ) UU RI No 35 Thn 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)