BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.COM - Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution SIK, Senin (25/01), membeberkan kronologis kasus pemerkosaan yang melibatkan suami istri AF (36) dan YN (40) terhadap seorang perempuan berinisial S (26).
"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh anggota kami terungkap bahwa kejadian pemerkosaan berawal rasa suka AF terhadap korban, dan berlanjut dengan seringnya AF menggoda korban di tempat mereka berdua bekerja. Sekitar tahun 2018 ketika pulang bekerja, pelaku AF memaksa korban untuk naik ke sepeda motor yang dikendarainya dan selanjutnya membawa ke rumahnya yang dalam keadaan sepi, sesampai di rumah, AF memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri dengannya," urai Chairul, dalam rilis Polres Bukittinggi yang terima harianhaluan.com.
Baca Juga : Soal Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Rp4,9 Miliar, Puluhan Massa Minta Kepala BPBD Sumbar Dicopot
Setelah melakukan hubungan suami istri, AF mengancam akan membunuh orang tua korban dan akan menyebarkan foto dan video syur mereka apabila melaporkan kejadian tersebut kepada orang lain.
Selanjutnya AF juga sering meminta korban untuk mengirimkan video syur korban melalui pesan WhatsApp. Karena merasa takut dengan ancaman pelaku, korban mengirimkan video syur kepada AF.
Baca Juga : 34 DPD Demokrat Sampaikan Ikrar Setia, AHY: Moeldoko Musuh Bersama
Pada tahun 2020, lanjut Chairul, hubungan terlarang AF dan korban terkuak oleh sang istri, dan terjadilah percekcokan di dalam rumah tangga mereka.
"Disitulah AF mengancam akan menceraikan sang istri. Karena takut akan diceraikan, sang istri menuruti permintaan suaminya untuk ingin kembali berhubungan dengan korban," terang Kasat Reskrim Polres Bukittinggi Chairul.
Baca Juga : Diselundupkan ke Sel, Petugas Lapas Temukan Ganja dalam Kemasan Teh dan Keripik
Ancaman akan diceraikan itulah, ujar Chairul, yang membuat YN menghubungi korban dan membawa korban kerumahnya dan memaksa korban untuk kembali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan suaminya di hadapan YN, dan terjadi sebanyak 2 kali.
Dan pada tanggal 19 Januari 2021, korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bukittinggi. Kasat Reskrim Polres Bukittinggi sangat menyayangkan keputusan yang diambil oleh sang istri yang menuruti permintaan suaminya karena takut akan diceraikan.
Baca Juga : Beraksi di Pasar, Dua Induak-induak Diciduk Polisi Karena Curi Handphone
Lebih lanjut disampaikan Kasat Reskrim, sebelumnya Sat Reskrim Polres Bukittinggi, Sabtu (23/01), mengamankan suami istri yang diduga terlibat kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/18/I/2021/SPKT Res.Bkt. Tanggal 19 Januari 2021.
"Terhadap perbuatan AF, diterapkan pasal 285 KUH Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara, sedangkan YN dengan pasal 289 KUH Pidana 9 tahun penjara," jelas AKP Chairul Amri Nasution. (*)