HARIANHALUAN.COM - Bupati Agam memberikan peluang pada masyarakat membolehkan acara adat seperti pesta pernikahan dan hiburan, namun harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Khasman Zaini, Kepala Bagian Ptotokol dan Komunikasi Setdakab Agam dalam rilisnya menyebutkan kegiatan sosial budaya sudah dapat dilaksanakan kembali dengan ketentuan prokes yang ketat.
"Instruksi Bupati Agam tahun 2021 guna penerapan prokes di bidang sosial budaya dengan Perda No 6 tahun 2020 tentang ABK yang mengacu pada Provinsi Sumatera Barat," sebutnya dikutip dari JAPOS.CO.
Baca Juga : Wujudkan Pendidikan Berlalu Lintas, Polda Sumbar MoU dengan Disdik
Sementara Instruksi Bupati Agam No 1 tahun 2021 menekankan Adaptasi Kebiadaan Baru (ABK) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di bidang sosial budaya mengutamakan keselamatandan dan kesehatan masyarakat.
Pengendalian dan pencegahan Covid-19 diselenggarakan melalui pembudayaan penerapan prokes.
Baca Juga : BMKG Prediksi Gelombang Tinggi Hingga 3 Meter di Perairan Sumbar Sampai Besok
Dengan diterbitkan bupati instruksi ini, maka instruksi No 3 tahun 2020 tentang penghentian sementara pesta perkawinan dan kegiatan hiburan serta panggung terbuka dinyatakan dicabut.
Instruksi ini berlaku dan ditetapkan tanggal 21 Januari 2021, denga kata lain kegiatan selama ini seperti pesta pernikahan, upacara adat, seni budaya, sudah dapat dilaksanakan dengan mengikuti aturan prokes yang ketat.(*)
Baca Juga : Sempat Terhenti, Pembangunan Monumen Bela Negara Segera Dilanjutkan