BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.COM – Pada Jumat (15/1/2021), tim Opsnal Polres Bukittinggi mengamankan dua orang pemuda yang terlibat dalam kasus pencurian di Toko Plastik Saudara Kota Bukittinggi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/12/K/I/2021 tanggal 15 Januari 2021. Kasus pencurian tersebut terjadi pada hari Rabu (9/9/2020) di Toko Plastik Saudara, Jalan By Pass Aur Atas, Bukittinggi yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp2 miliar.
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara melalui Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, setelah dilakukan pengembangan kasus pencurian tersebut, Senin (25/1/2021), tim Opsnal kembali mengamankan lima orang lainnya yang juga ikut melakukan pencurian di toko Plastik Saudara tersebut.
Baca Juga : Astaga! Ada Masalah, Pilot Matikan Mesin Boeing 737 MAX Saat Mengudara
Kelima tersangka yakni, Y (49) warga Padang luar Kab.Agam yang bekerja sebagai Sopir, AF (32) warga Situpo Kelurahan Pakan Kurai sebagai Sales, Z (44) warga Limo Suku Nagari Padang Luar sebagai sopir, AM (30) warga Puding Mas Aur Kuning adalah karyawan bagian penjualan dan A (27) warga Pasaman sebagai sales. "Kelimanya merupakan karyawan aktif di Toko Plastik Saudara," ucap AKP Chairul.
Untuk modus operandi, tersangka melakukan pencurian dengan cara melebihkan muatan plastik dari gudang ke dalam mobil yang digunakan untuk didisitribusikan ke pelanggan. Setelah itu, mereka mencari pembeli untuk menjual barang-barang tersebut dengan harga yang lebih murah. Tapi, aksi mereka terendus dan ditangkap petugas dari Polres Bukittinggi.
Baca Juga : Kapolres Inhu Jebloskan Ratusan Tersangka Narkoba ke Penjara
"Setelah dilakukan penangkapan, kelima tersangka diamankan di Mako Polres Bukittinggi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terhadap kelimanya, kita sangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," tutup AKP Chairul Amri Nasution. (*)