PADANG, HARIANHALUAN.COM - Kemenag Kota Padang menyebutkan sebanyak 52 kasus pernikahan anak di bawah umur terjadi pada tahun 2020. Dari 52 kasus tersebut, sebanyak 39 diusulkan oleh pihak perempuan dan selebihnya diusulkan oleh pihak laki-laki.
"Selama tahun 2020 ada 52 kasus pernikahan anak di bawah umur 19 tahun. Jika ingin melangsungkan pernikahan harus mendapatkan dispensasi nikah, jika tidak KUA tidak mau melakukan akad," kata Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Padang, Aris Junaidi, Rabu (27/1/2021).
Baca Juga : Sebanyak 2.500 Pedagang Pasar di Kota Padang Divaksinasi
Katanya, salah satu syarat yang harus dipenuhi calon pengantin harus berumur minimal 19 tahun. Jika menikah di bawah umur tersebut maka harus mendapatkan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama. Aris menyebutkan, hamil di luar nikah menjadi alasan yang paling banyak untuk melakukan pernikahan di bawah umur.
"Karena pergaulan bebas sehingga yang perempuannya hamil duluan. Itu kalau sudah dapat dispensasi nikah dari Pengadilan Agama baru boleh menikah dan harus disertai surat keterangan dari dokter bahwa memang calon pengantin perempuan ini hamil," terangnya.
Baca Juga : Hari Ini, Pedagang Pasar Raya Melakukan Vaksinasi
Ia menyebutkan, kasus perkawinan di bawah umur banyak terjadi di Kecamatan Padang Selatan. Di tahun 2020 di Kecamatan Padang Selatan terdapat 15 pasang yang mendapatkan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama.
"Upaya kami untuk mengurangi angka perkawinan di bawah umur ini dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui majlis-majlis taklim," ujarnya.(*)
Baca Juga : Jadwal Shalat untuk Kota Padang dan Sekitarnya Kamis 04 Maret 2021