PADANG ARO, HARIANHALUAN.COM - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan (Solsel) telah melarang produksi ataupun perdagangan minuman keras (miras) di daerah itu secara aturan semenjak diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) No.1 Tahun 2020 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Hal ini tentunya bertentangan dengan kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Pemerintah telah menetapkan industri minuman keras masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021.
Baca Juga : Pantauan Perkembangan Virus Corona di Sumbar: Positif 169, Sembuh 162, dan Meninggal Dunia 4 Orang
Simak Terus Berita Sumbar Hari Ini di Harianhaluan.com
Kendati penanaman modal hanya dapat dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Ternggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol-PP dan Damkar Solsel Ali Afrionel pada Harianhaluan.com menyampaikan Perda No.01 Tahun 2020 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum pasal 23 mengatur tertib Miras dan penyalahgunaan inhalan.
Baca Juga : Safari Ramadan, Gubernur: Yang Menguatkan Iman dan Adab adalah Alquran
Simak Terus Berita Sumbar Terkini di Harianhaluan.com
"Pengaturan tentang ketertiban umum dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam mencegah, menanggulangi dan menertibkan perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan, etika, moral, agama, adat dan budaya sesuai dengan adat istiadat masyarakat yang berkembang di daerah yang didukung partisipasi masyarakat Solsel," katanya membaca pasal 2 Perda tersebut, Senin (1/3/2021).
Menurutnya, sesuai pasal 3 isi Perda itu, pengaturan tentang ketertiban umum bertujuan untuk mewujudkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat. Lalu, menumbuh kembangkan budaya disiplin masyarakat. Serta, memberikan dasar serta pedoman dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Baca Juga : Bantu Korban Bencana di Sulbar, Pemprov Sumbar Kembali Gelontorkan Dana Rp241 Juta
Adapun isi Perda tersebut, yang mengatur tertib Miras dan penyalahgunaan inhalan, pasal 23 yaitu:
(1). Setiap orang atau badan usaha dilarang memproduksi, mengolah, memasukan, membawa, mengedarkan, memperdagangkan, menyimpan, menimbun, menyediakan minuman keras di tempat umum dan/atau untuk dijual kepada umum, kecuali hotel yang telah mempunyai izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau atas izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
Baca Juga : Gubernur Minta Sumbar Jangan Lagi Masuk Zona Merah Covid-19
(2). Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa : (a). Teguran tertulis I, II, III, dan/atau (b). Penahanan sementara kartu identitas, dan/atau (c). Pencabutan izin usaha (d). Penutupan Tempat Usaha (e). Denda administratif sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
(3). Setiap orang dilarang memberikan kesempatan, menyediakan tempat terhadap kegiatan yang berhubungan dengan meminum minuman keras dan penyalahgunaan inhalan.
(4). Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3), dikenakan sanksi administratif berupa : (a). Teguran tertulis I, II, III, dan/atau (b). Penahanan sementara kartu identitas, dan/atau (c). Denda administratif sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
(5). Setiap orang dilarang meminum minuman keras di tempat umum.
(6). Setiap orang dilarang menyalahgunakan inhalan dengan cara dihirup lansung atau dengan menggunakan wadah lain atau disemprotkan langsung ke hidung/mulut.
(7). Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (5) dan Ayat (6), dikenakan sanksi administratif berupa : (a). Teguran tertulis I, II, III, dan/atau (b). Penahanan sementara kartu identitas, dan/atau (c). Denda administratif sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(8). Minuman keras sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Ayat (3) dan Ayat (5), juga termasuk minuman keras tradisional. (*)