PADANG, HARIANHALUAN.COM - Dilantiknya Mahyeldi menjadi Gubernur Sumatra Barat membuat kursi Wali Kota Padang kosong. Sehingga untuk dapat menjamin keberlangsungan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Padang sampai dengan dilantiknya Wali Kota Padang defenitif, Hendri Septa ditunjuk menjadi Plt (Pelaksana Tugas) Wali Kota Padang.
Hendri Septa yang sebelumnya menjadi Wakil Wali Kota Padang, ditunjuk oleh Gubernur Sumbar untuk menjadi Plt Wali Kota Padang sementara waktu. Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Amrizal Rengganis mengatakan hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar tanggal 26 Februari 2021 Nomor: 120/118/PEM-2021 tentang Penugasan Wakil Wali Kota Padang selaku Plt Wali Kota Padang.
Baca Juga : Ragam Tradisi Jelang Ramadan, Begini Tanggapan Cadiak Pandai di Padang
Simak Terus Berita Sumbar Terkini di Harianhaluan.com
"SK Gubernur tersebut merujuk Pasal 78 ayat 1 huruf c UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah," katanya, Selasa (2/3/2021).
Simak Terus Berita Sumbar Terkini di Harianhaluan.com
Baca Juga : Jelang Puasa, Masyarakat Padang Mulai Laksanakan Ziarah Kubur
Ia menjelaskan, setelah Mahyeldi dilantik pada tanggal 25 Februari 2021 kenarin maka ia diberhentikan dari jabatan Wali Kota Padang. Selain itu berdasarkan Pasal 78 ayat 2 huruf G menyebutkan kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c.
Karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan dan perundang-undangan. Amrizal menyatakan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal tersebut pengisian jabatan belum dilakukan.
Baca Juga : Maanta Lamang, Tradisi Pengantin Baru di Minang untuk Mertua Jelang Ramadan
“Wakil bupati/wakil wali kota melaksanakan tugas sehari-hari bupati/wali kota sampai diangkatnya penjabat bupati/wali kota," terangnya.(*)