BATAM,HARIANHALUAN.COM-Sepuluh kapal nelayan asing atau kapal ikan asing yang digunakan untuk mencuri ikan di perairan Provinsi Kepri, mulai dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan, Rabu (3/3/2021).
Eksekusi peneggelaman kapal asing tersebut dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Batam dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) di perairan Pulau Air Raja, Galang, Batam.
Baca Juga : Gempa Jatim, Presiden Perintahkan Jajarannya Temukan Korban yang Tertimbun Reruntuhan
Pada Rabu (3/3/21) siang tadi ditenggelamkan empat unit kapal Asing berbendera Viatnam dan Malaysia. Kamis besok, akan ditenggelamkan lagi enam unit kapal asing.
Keempat kapal asal berbendera Vietnam dan Malaysia tersebut ditenggelamkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (Ingkrah). Kapal tersebut menangkap ikan secara ilegal di perairan laut Kepri.
Baca Juga : BNPB Tegaskan Gempa Malang Bukan Termasuk Megathrust, Tapi Zona Beniof
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Polin Octavianus Sitanggang menyampaikan, kapal nelayan yang ditenggelamkan ini merupakan pelaksanaan atas putusan hakim yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan ini bertujuan memberi efek jera kepada pelaku kapal ikan asing (KIA) yang menjarah hasil kekayaan laut Indonesia, khususnya perairan Kepri,” katanya, seperti dilansir Haluankepri.com.
Baca Juga : Minibus Terjun ke Sungai di Agam, Ini Nama-nama Korban
“Penenggelaman kapal tetap memperhatikan kelestarian lingkungan laut, maka itu kita tidak menggunakan bom. Tapi membocorkan lambung kapal agar tenggelam secara perlahan, sehingga tidak mengganggu ekosistem dan biota laut,” ulas Polin.
Ia juga mengatakan, bahwa kapal rampasan negara terhadap penindakan perikanan ini merupakan bagian kewenangan jaksa yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, hasil perkara ini adalah bukti solidaritas sinergitas antar aparat hukum.
Baca Juga : Sedang Nongkrong, Warga di Padang Dilempari Gerombolan Bersepeda Motor
“Barang bukti ini, bukan hal yang baru lagi untuk inkracht, lagian di dermaga PSDKP Batam sudah penuh, maka dari itu kita ambil kebijakan untuk eksekusi," paparnya. (*)