PEKANBARU,HARIANHALUAN.COM-Bobroknya pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, digugat secara perdata oleh warga ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Adapun pihak penggugat adalah warga bernama Amir Makhruf Nasution. Sementara tergugat adalah Wali Kota Pekanbaru, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru.
Baca Juga : Paket Sembako Dibagikan Lanal Ranai untuk Warga Teluk Buton
Menurut penggugat, berdasarkan Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dijelaskan, bahwa pemerintah daerah ikut bertanggungjawab dalam pengelolaan sampah di daerahnya.
Dengan demikian, untuk konteks kebersihan lingkungan dan pengelolaan sampah di Pekanbaru, akan menjadi domain Pemko dan DLHK Kota Pekanbaru sebagai pelaksana.
Baca Juga : Asap Hitam Pabrik Milik BIM Diduga Cemari Udara
Sidang gugatan perdata yang diajukan seorang warga tersebut berujung pada perdamaian karena Pemerintah Kota Pekanbaru berjanji akan membenahi persoalan itu sehingga tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Persidangan pun bergulir, hingga akhirnya didapat kata sepakat. Para pihak memilih berdamai, dan kemudian dituangkan dalam akta perdamaian yang ditandatangani pada sidang dengan agenda mediasi, Selasa (2/3/2021).
Baca Juga : Tayang Perdana dan Bedah Film Mimpi Anak Sakai Digelar di Kampus UMRI
“Sudah ada perdamaian. Sudah ada penandatangan akta perdamaian,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Ridwan Dahniel melalui Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pertimbangan Hukum Ari Daryanto, seperti dilansir Haluanriau.co, Rabu (3/3/2021).
Dalam persoalan ini, Kejari Pekanbaru bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang mewakili Pemko Pekanbaru. Ari Daryanto menjadi termasuk Tim JPN dalam menghadapi gugatan itu di pengadilan.
Baca Juga : KPK Awasi Pendataan Perizinan Lahan Perkebunan
“(Akta perdamaian ditandatangani) Pihak kita, dan penggugat,” sebut Ari. (*)