BATAMHARIANHALUAN.COM-Penenggelaman Kapal Ikan Asing (KIA), oleh Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kepri memakan waktu, tenaga, pikiran, dan biaya yang cukup besar. Namun diharapkan bisa menjadi rumpon atau rumah saang ikan.
“Biayanya mencapai Rp20 hingga Rp50 juta, tergantung jenis dan besarnya kapal,” ucap Kajati Kepri Hari Setiyono didampingi Kajari Batam, Polin Octavianus Sitanggang saat penenggelaman 6 Kapal Nelayan Asing (KIA) di perairan Air Raja Galang Kota Batam, Kamis (4/3/2021).
Baca Juga : Duh! Istri Marbut di Solsel Digigit Anjing saat Melerai Suami Berkelahi dengan Pemilik
Dikatakan Hari Setiyono, biaya untuk penenggelaman itu macam-macam dan ada perhitungannya. Untuk melakukan perhitungan itu pihaknya tidak sendiri, namun bekerjasama dengan aparat terkait.
Kapal yang dimusnahkan itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Dari 6 kapal yang dimusnahkan itu kebanyakan adalah kapal berbendera Vietnam.
Baca Juga : Diduga Gegara Cemburu, Seorang Suami Tega Habisi Istrinya
“Jaksa akan melaksanakan esekusi sesegera mungkin ketika putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Untuk melakukan penenggelaman kapal itu juga membutuhkan kerajasama dengan berbagai pihak,” ujarnya seperti dilansir Haluankepri.com.
Menurutnya, Batam merupakan percontohan, betapa harmonisnya hubungan Kejaksaan dengan aparat penegak hukum yang lainnya. Sehingga eksekusi yang dilaksanakan di Batam ini menjadi contoh untuk diwilayah seluruh Indonesia.
Baca Juga : Ratusan Tabung Gas Subsidi 3 Kg Disita Petugas Polsek
Sekarang ini pemusanahan yang dilakukan di Provinsi Kepri dengan cara ditenggelamkan, karena itu ramah lingkungan terhadap pelaksaaannya.
“Harapannya, setelah kapal itu ditenggelamkan akan menjadi rumpon dan tempat berkumpulnya ikan yang nantinya akan menjadi sumber penghasilan bagi para nelayan disekitar,” pungkasnya. (*)
Baca Juga : Astaghfirullah, TKW di Malaysia Dianiaya Majikan, 5 Tahun Tak Digaji