PADANG,HARIANHALUAN.COM-Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Batam langsung menahan Kepala Dinas Perhubungan Rustam Efendi, begitu ditetapkan jadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (8/4/2021).
“Tersangka RE melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tersangka H yang telah ditahan sebelumnya,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batam Polin Otavianus Sitanggang melalui Plt Kasintel, Hendarsyah Yusuf Permana, seperti dikutip Haluankepri.com.
Baca Juga : Satu Unit Rumah di Agam Dilahap Si Gulambai, Pemilik Rumah Meninggal Terbakar
Disampaikan Hendarsyah, klasifikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Rustam Efendi dan tersangka H adalah tindak pidana korupsi yang terkait dengan perbuatan pemerasan.
Perbuatan tersangka Rustam Efendi bersama-sama dengan tersangka H telah mengganggu iklim investasi di Kota batam di tengah terpuruknya ekonomi di saat pandemik Covid-19.
Baca Juga : Jalan Inhu-Kuansing Rusak Parah, Gubernur dan Anggota Dewan Diminta Peduli
“Pungutan liar yang dilakukan oleh tersangka RE bersama-sama dengan tersangka H dilakukan terhadap penerbitan SPJK yang merupakan syarat terbitnya surat KIR (Pengujian Kendaraan Bermotor), dimana subjek pungutan liar adalah dealer mobil se-Kota Batam,” ungkapnya.
Lanjutnya, terhadap tersangka Rustam Efendi dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) selama 20 hari dari terhitung sejak 8 April 2021 sampai dengan 27 April 2021 mendatang. (*)
Baca Juga : Gegara Kerap Marahi Ibu, Pemuda Ini Tega Bacok Ayah Kandungnya Hingga Tewas