PADANG,HALUAN — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mendapat apresiasi dari Ombudsman pusat dalam progres pelayanan publik. Hal itu disampaikan Ketua Ombudsman Pusat Danang Girindrawardhana di Aula Gubernuran Sumbar,Jumat (16/5).
“Dalam waktu yang singkat, pemerintah provinsi mampu meningkatkan progres pelayanan publik di SKPD yang ada. Ini merupakan suatu langkah yang baik,” ujar Danang.
Baca Juga : Pantauan Perkembangan Covid-19 di Sumbar: Positif 156, Sembuh 106, dan Meninggal Dunia 5 Orang
Dijelaskannya, Sumbar merupakan provinsi dengan rangking pertama dalam peningkatan progres pelayanan publik dari seluruh provinsi. “Birokrasi merupakan suatu kekuatan untuk menyejahterakan masyarakat. Jika birokrasinya kacau, maka masyarakatnya akan menerima efek langsung,”ujar Danang lagi.
Namun Danang menggarisbawahi bahwa masih ada beberapa hal yang masih kurang dalam pelayanan publik oleh beberapa SKPD, tentang kejelasan waktu. “Masyarakat perlu tahu kapan yang diurusnya bisa siap. Untuk sementara ada beberapa SKPD yang masih belum bisa menjelaskan kejelasan hari tersebut. Dan kita harapkan masalah tersebut bisa diselesaikan dengan cepat,”ujar Danang lagi.
Baca Juga : Mantan Wagub Sumbar Bangun Rumah Gadang Malintang Panai
Dijelaskan Danang, ada beberapa indikator standar dalam pelayanan publik. Yang pertama kenyamanan. Masyarakat harus merasa nyaman ketika mengurus urusan di kantor pemerintahan. Kedua keuangan. Masyarakat harus tahu berapa uang yang mesti mereka bayar. Dan itu harus ada dituliskan peraturannya.
“Selain itu juga harus ada kejelasan dan keterbukaan kepada masyarakat yang mengurus urusan. Kalau tidak masyarakat akan bingung mengurusnya,” ujar Danang lagi.
Baca Juga : BMKG Sampaikan Kisaran Ketinggian Hilal Jelang Penetapan Ramadan, Sumbar 3,66 Derajat
Sementara Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengatakan bahwa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat bukan karena adanya undang-undang, tapi hal itu merupakan tugas pemerintah.
“Pemerintah berkewajiban untuk melayani masyarakat dengan baik. Jadi berikanlah pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Irwan Prayitno.
Baca Juga : Waspada! Gelombang Tinggi di Mentawai Bisa Mencapai 5 Meter
Irwan mengatakan, jika masih menemukan pelayanan publik yang tidak maksimal, maka akan diberikan sanksi. “Mereka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Termasuk atasan yang membawahinya,” ujar Irwan Prayitno lagi.
Jika Sumbar bisa mempertahankan pelayanan publik terbaik, maka akan diberikan penghargaan secara langsung oleh Presiden pada 18 Juli mendatang. “Tanggal itu dipilih karena sesuai dengan tanggal kelahiran dari UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ujar Ketua Ombudsman Pusat Danang.