Meski pihak KPU masih menunggu kepastian soal pengesahan Perppu Pilkada, namun anggaran Pilkada yang sudah terlanjur disahkan dan dialokasikan di masing-masing APBD kabupaten/ kota, tetap akan dipergunakan jika Perppu akhirnya disahkan DPR dan pilkada dilakukan secara langsung. Sejauh ini, lima dari 13 KPU di Sumbar yang akan menghelat pemilihan kepala daerah, pada prinsipnya sudah siap untuk menghelat pesta rakyat lima tahunan itu di tahun 2015.
Baca Juga : Pantauan Perkembangan Covid-19 di Sumbar: Positif 158, Sembuh 153, dan Meninggal Dunia 5 Orang
Di Kota Solok, pemerintah daerah setempat telah mengalokasikan dana penyelenggaraan pilkada sebesar Rp5 milliar melalui APBD tahun 2015. Ketua KPU Kota Solok, Budi Santosa SP menyebut, jumlah anggaran yang disetujui itu sedikit berkurang dari total anggaran yang diajukan, yakni sebesar Rp5,3 miliar.
Budi mengatakan, anggaran tersebut akan dipergunakan KPU setempat untuk membiayai seluruh tahapan penyelenggaraan pilkada serentak putaran pertama. Mulai dari honorarium penyelenggara pilkada (komisioner KPU, petugas PPS), hingga pengadaan logistik pemilu.
Baca Juga : ASN Sumbar Jangan Gegabah, Ada Sanksi bagi yang Nekat Mudik Lebaran
“Karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah, maka untuk tahap awal Pemko Solok hanya menganggarkan untuk putaran pertama saja. Dan masih terbuka peluang untuk dianggarkan kembali pada APBD 2016 jika pilkada berlangsung dua putaran,” ujar Budi.
KPU Agam Kecipratan Rp8 Miliar
Baca Juga : DPRD Harap Kedatangan Para Menteri Bawa Angin Segar untuk Pembangunan Sumbar
Di Kabupaten Agam, pemerintah daerah setempat juga telah menyetujui anggaran pelaksanaan pilkada sebesar Rp8 miliar di APBD tahun 2015. Sekretaris KPU Kabupaten Agam, Lutfi AR, Senin (5/1) mengatakan, tahapan Pilkada bisa dilakukan apabila sudah ada kepastian bagaimana proses pemiliha kepala daerah.
“UU Pilkada sudah disahkan oleh DPR RI, dimana kepala daerah dipilih oleh dewan. Namun presiden mengeluarkan Perppu, sehingga membuat belum adanya kepastian,” ungkapnya.
Baca Juga : Kasus Mafia Tanah, Komisi II DPR Segera Tuntaskan 4 Kardus Laporan Masyarakat
Bagaimana teknisnya nanti tentu bisa diketahui setelah Perppu presiden dibahas oleh DPR RI. Apabila Perppu diterima DPR, maka dana pilkada bisa dicairkan. Sementara apabila sebaliknya Perppu presiden ditolak oleh DPR, maka penggunaannya akan disesuaikan dengan petunjuk Kemendagri nantinya.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Syafirman mengatakan, Anggaran KPU masuk dalam belanja tidak langsung. Pada tahun anggaran 2015 belanja tidak langsung dialokasikan lebih kurang Rp811,9 miliar. Bila dibandingkan dengan tahun anggaran 2014, terjadi kenaikan sebesar Rp32,9 miliar atau naik 4,24 persen.
Pessel Siapkan Rp30 Miliar
Sekda Pessel Erizon Senin (5/1) menyebutkan, secara umum Pesisir Selatan telah siap untuk melaksanakan pilkada serentak 2015 mendatang. Untuk mensukseskannya, pemerintah daerah telah mempersiapkan anggaran sebesar Rp30 milyar pada APBD 2015.
Menurutnya, selain biaya operasional, logistik dan lain lain, dana itu juga sudah termasuk untuk penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan nagari. “Untuk menetapkan anggaran pilkada, sebelumnya Pemkab berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu di kabupaten,” katanya.
Ketua KPUD Pessel Epaldi menyebutkan, anggaran yang diajukan tersebut untuk putaran I sebesar Rp19,64 milyar dan putaran ke II Rp10,75 milyar. Jumlah ini tentu akan menyusut jika nanti sudah ada pembiayaan bersama/pembagian tanggungan biaya dengan KPU Provinsi. Sebab pada saat yang sama juga diselenggarakan pemilihan gubernur.
“Sebesar 49,4% dari anggaran tersebut adalah untuk honor penyelenggara ditingkat PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih. Sekitar 7,5% untuk pembelian dan pengadaan barang/ jasa serta perlengkapan TPS,” katanya.
Sisanya untuk pencalonan, verifikasi syarat calon, sosialisasi, bimbingan teknis penyelenggara, serta untuk membiayai kegiatan-kegiatan pada semua tahapan Pemilihan Kepala Daerah. “Untuk kesuksesan pelaksanaan pilkada ini, kami sangat membutuhkan masukan dan perhatian dari masyarakat, terutama terkait akuntabilitas penggunaan anggarannya,” katanya.
Padang Pariaman Alokasikan Rp12,5 Miliar
Untuk pelaksanaan Pilkada 2016, KPUD Padang Pariaman mendapat anggaran dari APBD 2015 sebesar Rp 12,5milyar. Jumlah itu kurang dari separoh anggaran yang sebelumnya diusulkan KPU setempat sebesar Rp33miliar.
“Anggaran ini akan digunakan sesuai tahapan pilkada nantinya,” terang Ketua KPUD Padang Pariaman, Vifner kepada Haluan, Senin (5/1) di Pariaman.
Menurut Vifner, saat ini pihaknya sedang menyusun Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) sesuai dengan anggaran yang diajukan. Vifner mengaku, anggaran yang diberikan pemerintah daerah tersebut, jauh dibawah standar. Sehingga berdampak pada pengurangan kegiatan. Seperti pengurangan sosialisasi dan jumlah TPS.
Sementara itu Bupati H. Ali Mukhni sebagai calon incumbent yang akan maju dalam Pilkada nanti tidak mempersoalkan dengan penundaan Pilkada pada 2016 nanti. Menurutnya, penundaan itu pasti ada dampak positif dan negatifnya. “Untuk calon penundaan itu pasti sangat baik, karena persiapan untuk maju sebagai calon bupati semakin matang,” katanya.
Pasaman Anggarkan Rp6 Miliar
Sementara di Kabupaten Pasaman, tahun 2015 ini pemerintah daerah bersama DPRD Pasaman hanya merestui anggaran sebesar Rp6 miliar untuk pelaksanaan Pilkada 2015. Jika nanti anggaran ini kurang, maka pemda kembali akan menambah anggaran dalam APBD Perubahan.
“Sulit kita untuk menerka dan mengira, apa tahapan pilkada serentak karena Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) baru akan dibahas awal tahun ini. Namun, kalau Perppu disetujui dan tidak ada perubahan tahapan, maka sudah tentu Pilkada serentak dilaksanakan pada Desember 2015, ” ujar Devisi Sosialisasi Dan Data Pemilih KPU Pasaman Aprina Herawati.
Sejauh ini, KPU Kabupaten Pasaman mengaku belum bisa menggunakan anggaran pilkada yang telah dianggarkan melalui APBD, karena belum dimulainya tahapan pemilu. Devisi Teknis KPU Pasaman Rodi Andermi menyebutkan, pihak KPU juga belum bisa merancang penggunaan anggaran dari APBD, karena belum adanya Permendagri yang mengatur penggunaan anggaran tersebut.
“Dana yang kita pakai kan dari APBD, makanya harus ada dulu Permendagri. Setelah keluar Permendagri, barulah dirinci secara teknis oleh Peraturan KPU, untuk menggunakan anggaran Pilkada,” terang Rodi.
Dia berharap, dasar hukum mengenai Pilkada segera rampung, agar KPU bisa bekerja. “Entah pilkada langsung atau tidak, karena Perppu belum dibahas DPR. Kita harap ada kepastian hukum secepatnya,” katanya. (h/eri/yat/har/ded/col)