“Bukan berarti keberadaan panti pijat tersebut ilegal, namun semasa kepemimpinan saya disini (Kadis BPT-PM, red) tidak ada saya menerbitkn izin untuk itu,” kata Musa kepada wartawan, Kamis (8/1)
Baca Juga : Kolam Pemandian Hotwater Boom Solsel Tetap Buka, Satpol-PP Gelar Patroli
Diterangkan Musa, saat ini ada beberapa usaha panti pijat yang mengajukan untuk penerbitan perizinan usaha tersebut, namun saat ini pihaknya masih melakukan pengkajian terhadap usulan perizinnan itu, dimana sesuai amanat peraturan daerah yang mengatur tentang pemberian izin tempat usaha/ kegiatan kepada orang pribadi atau badan usaha harus mengacu kepada lingkungan sekitar, seperti salah satunya jarak dari permukiman warga dan rumah ibadah.
Selain itu lebih lanjut dijelaskan Musa mengenai syarat bagi pengusaha panti pijit untuk membuka usahanya, banyak prosedur yang mesti dilalui yakni harus memiliki rekomendasi dari RT, RW, Tetangga sempadan, Lurah, Camat, Dinas Kesehatan, BLH, Dinas Pariwisata dan bermuara di BPT. “Jika ini telah dilengkapi maka izin usaha mereka akan kita keluarkan,” katanya menambahakan.
Baca Juga : Hati-hati! Eksploitasi Anak Rawan Terjadi di Wisata Indonesia
Selanjutnya, untuk diketahui meskipun di masa kepemipinnan Musa ini tidak sekalipun ia mengeluarkan izin terhadap usaha panti pijat seperti urut tradisional, SPA dan tempat Refleksi data BPT-PM Kota pekanbaru dari tahun 2012 hingga 2014 mencatat ada sebanyak 11 usaha panti pijat yang telah memiliki izin,” ujar musa mengakhiri. (hr)