Dikatakannya, dalam 5 (lima ) tahun terakhir, yakni dari tahun 2009 sampai dengan 2013, rata-rata defisit transaksi re asuransi industri asuransi nasional sebesar Rp5,65 triliun. Maka dari itu OJK telah mengeluarkan instruksi kepada direksi perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi jiwa untuk menekan defisit neraca pembayaran reasuransi.
Baca Juga : Terkuak, Penyebab Peningkatan Kasus Covid-19 di India
“Untuk mendorong optimalisasi kapasitas reasuransi dalam negeri, kita harus menekan defisit neraca pembayarawan reasuransi,” terangnya.
Dia menambahkan, untuk menekan defisit tersebut maka perusahaan asuransi umum diwajibkan menempatkan reasuransi atas pertanggungan pada lini usaha kendaraan bermotor, kesehatan, kecelakaan diri, kredit dan suretyship didalam negeri. Sedangkan perusaaan asuransi jiwa diwajibkan menempatkan reasuransi atas pertanggungan pada seluruh lini usaha asuransi jiwa didalam negeri.
Baca Juga : Nah Lho!? China Akui Vaksin Corona Buatannya Kurang Manjur
“OJK akan mendorong dilakukannya penggabungan kapasitas reasuradur dalam negeri (joint capaciy) dalam rangka menekan defisit neraca transaksi reasuransi nasional,” ujarnya.
Joint capacity, kata Firdaus diharapkan daa membantu dan menahan premi keluar negeri dan mendorong peningkatan serta optimalisasi pemanfaatan kapasitas dalam negeri secara lebih teratur.
Baca Juga : Noura Al-Matroushi, Astronaut Perempuan Arab Pertama di Dunia
Tahapan joint capacity tersebut adalah dengan melakukan konsolidasi 4 (empat) IPR, yaitu PT Reasuransi International Indonesia, PT Reasuransi Nasional Indonesia, PT Tugu Reasuransi Indonesia dan PT Maskapai Reasuransi Indonesia yang dituangkan dalam sebuah bentuk nota kesepahaman (h/lex)