“Walaupun sudah dimasak sampai mendidih, kami tetap ragu untuk meminum air dari kran PDAM, soalnya tidak ada informasi pasti soal kualitas air tersebut. Apakah layak untuk dipakai mandi cuci kakus (MCK) saja, atau memang sudah layak dikonsumsi sebagai air minum. Sumber airnya tak jelas, uji kelayakannya juga tidak diketahui pelanggan,” ucap Endra.
Baca Juga : Dukung Kemajuan Olahraga, Pemko Padang Bakal Bangun Stadion Sepak Bola Bertaraf Internasional
Lain pula halnya dengan Bob (26), warga Siteba yang mengaku saluran air PDAM ke rumahnya sering kali mati, padahal ia yakin tidak pernah telat membayar. Sedangkan untuk kualitas air, Bob yakin air PDAM sudah sesuai dengan standar kualitas yang seharusnya.
“Kalau dari segi keamanannya tidak masalah. Saya yakin PDAM selalu melakukan uji kelayakan, tidak mungkin sembarangan karena ini tergantung kesehatan warga. Tapi di rumah saya dan beberapa rumah tetangga air sering kali mati tiba-tiba, padahal kami tidak pernah telat membayar kewajiban, apalagi menunggak. Kenapa air malah sering mati,” tanya Bob.
Baca Juga : Pemko Padang Gelar Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Ijazah Bagi 150 PNS
Dari segi kualitas, Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Padang, dr. Eka Lusti, mengungkapkan kepada Haluan, syarat kualitas air minum untuk dikonsumsi telah diatur secara jelas, salah satunya dalam peraturan menteri kesehatan (Permenkes) nomor 492 tahun 2010. Sehingga standar kualitas air harus memenuhi persyaratan yang tertera dalam peraturan tersebut.
“Sudah jelas dalam Permenkes 492 tahun 2010. Ada syarat tertentu mengenai kualitas air minum layak konsumsi. Salah satunya tidak berasa dan tidak berbau. Lebih lengkapnya silahkan dilihat dalam Permenkes tersebut. Untuk dikonsumsi warga Kota Padang, saya merasa kualitas air PDAM sudah cukup baik jika sudah dimasak hingga mendidih,” tutur Eka.
Baca Juga : Jelang Ramadan 1442 H, ACT Lakukan Gerakan Kebaikan Tanpa Batas
Ketika ditanyakan apakah PDAM memiliki kewajiban melakukan uji kelayakan kualitas tersebut pada DKK, Eka mengaku dulu PDAM pernah melakukannya. Namun sudah beberapa waktu ke belakang PDAM tidak pernah lagi melakukan uji kelayakan ke DKK. Namun sampel air PDAM selalu diintruksikan oleh DKK untuk diuji oleh seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang ada di Kota Padang.
“Uji kelayakan memang harus dilakukan secara berkala. Namun PDAM Kota sudah cukup lama tak melakukan uji kelayakan ke DKK. Mungkin PDAM melakukan uji kelayakan tersebut kepada lembaga non pemerintah, itu sah-sah saja. Tapi sedapat mungkin air yang dikonsumsi itu, warga mengetahui kualitasnya,” tambah Eka.
Baca Juga : Pasar Murah di Padang, Banyak Diskon yang Ditawarkan
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Haluan masih berupaya untuk menghubungi Direktur Utama PDAM Kota Padang, Suloko, untuk dimintai keterangan mengenai kualitas sebenarnya dari air minum yang disalurkan oleh PDAM untuk warga Kota Padang. (h/mg-isq)