Sengketa tanah seluas 3,2 hektare ini dimenangkan oleh pihak Syamsul April di Pengadilan Negeri Padang pada tahun 2013 lalu dari pihak termohon Muhammad Syirin. Perkara gugatan tanah ini berlangsung sejak tahun 2001. Juru Sita Pengadilan Negeri Padang Hendri mengatakan, eksekusi tanah ini tetap dilanjutkan oleh pihak Pengadilan Negeri Padang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Padang pada tahun 2013 No.52/PDT.Plw/2013/PN.Pdg yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca Juga : Pemko Padang Siap Kawal Pesantren Ramadan dari Covid-19
“Perkara ini sudah beberapa tahun lalu memasuki proses persidangan perdata. Tidak ada pemenang dalam perkara ini, karena ke semua pihak berdamai,” kata Hendri kemarin.
Lebih lanjut Hendri menjelaskan, kasus ini berawal saat Almarhum Sirin Rajo Basa memiliki tanah seluas 7,5 hektare di lokasi objek perkara. Kemudian tanah ini dikabarkan dijual Sirin kepada Yayasan Pandu Bangun Persada Nusantara yang berkedudukan di Jakarta sekitar tahun 1990an.
Baca Juga : Sepekan Puasa, Harga Cabai Rawit Bergerak Turun di Padang
Di lain sisi pihak Syamsu April dengan bukti akta jual beli yang dimilikinya juga mengakui kalau tanah tersebut juga pernah dijual Almarhum Sirin kepada dirinya.
“Gugatan-demi gugatan pun dilayangkan pihak Syamsu April terhadap ahli waris maupun pihak yayasan,” tegas Hendri.
Baca Juga : Penertiban Balap Liar di Padang, Seorang Personel Polisi Ditabrak
Hingga akhirnya pihak Syamsu April dan Yayasan Pandu Bangun Persada Nusantara memilih jalan damai. Tanah sekitar 7,5 hektare pun terbagi menjadi tiga bagian, untuk bagian pertama tanah yang dipisahkan jalan raya seluas satu hektare lebih diberikan kepada 13 orang ahli waris Almarhum Sirin Rajo Basa, sementara pihak Syamsu April mendapat bagian tanah sekitar 3,2 hektare dan pihak yayasan mendapat tanah seluas 3 hektare.
“Tanah yang kami eksekusi ini merupakan tanah pemohon Syamsu April seluas 3,2 hektare yang berdampingan dengan tanah diperuntukan untuk yayasan sekitar 3 hektare. Hal ini dilakukan karena kedua belah pihak memilih damai. Tanah sekitar satu hektare yang diperuntukan untuk ahli waris ini aman-aman saja,” tutup Hendri.
Tanah yang dieksekusi merupakan lahan produktif yang dikelola oleh Yasril, salah seorang ahli waris almarhum. Di atasnya tertanam padi siap panen. Ketika dilakukan eksekusi kemarin, Yasril tampak sedikit keberatan. Namun ketika putusan dibacakan, Yasril hanya bisa diam dan menyaksikan pancang tanah ditancapkan.
“Untuk padi, kami sudah mempersilahkan Yasril memanennya. Namun ketika sudah dipanen, Yasril dilarang untuk mengelolanya kembali,” tutup Hendri kemarin. (h/hel)