Dikatakannya, dalam tindak pidana ekstra ordinary crime ada hukuman mati yang merupakan suatu hukuman keniscayaan bagi pelaku kejahatan extra ordinary crime.
Baca Juga : Survei IPO: AHY Masuk Lima Besar Tokoh Potensial di Pilpres 2024, Anies Teratas
Pihaknya berharap, dengan adanya hukuman mati pada kejahatan luar biasa ini, maka dapat melindungi generasi bangsa dari bahaya narkoba. Saat ini, Indonesia telah menjadi negara tujuan dan terbesar ketiga transaksi narkoba di dunia. Selain itu, perlu pemikiran kreatif dalam mencegah dan menanggulangi kejahatan penyalahgunaan narkoba ini.
Dikatakannya, Imigrasi dan Lapas adalah yang santer disebutkan sebagai pusat gerbang penyalahgunaan narkoba. Untuk itu, para penegak hukum diminta agar bekerja intensif di kedua tempat tersebut.
Baca Juga : Pakar Analisis Ucapan Moeldoko 'Diperintah Jokowi': Tak Ubahnya Unjuk Kekuatan
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsudin menyatakan mendukung langkah kerja dari Kemenkumham. Akan tetapi pihaknya mempersalahkan pemberian remisi dari hak proregatif Presiden dan pembebasan bersyarat terhadap terdakwa ekstra ordinary crime.
Kendati demikian, dia meminta agar kementerian tidak terpengaruhi oleh tekanan tertentu seperti kalangan LSM dan pejabat tertentu.
Baca Juga : Berikut Daftar Pengurus Masyumi Reborn: Ahmad Yani Ketum, Alfian Tanjung Waketum
“Kejahatan penyalahgunaan narkoba adalah tindak pidana ekstra ordinary crime. Yang merupakan kejahatan yang dapat membahayakan negara. Untuk itu, perlu hukuman berat dan tegas terhadap kejahatan tersebut agar timbulkan efek jera,” terangnya.
Dikatakannya, negara lain seperti Malaysia, Singapura telah melakukan hukuman mati terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga : AHY Temui Ketum PP Muhammadiyah di Yogyakarta, Bahas Soal Ancaman Demokrasi
Mengenai protes dari berbagai negara mengenai hukuman mati di Indonesia, Komisi III memakluminya. Namun, kata dia, hukuman mati tetaplah hukum yang harus dijalankan di Indonesia.
Enam terpidana yang sudah dieksekusi ialah Ang Kim Soei (62) warga negara Belanda, Namaona Denis (48) warga negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53) warga negara Brasil, Daniel Enemua (38) warga negara Nigeria, Rani Andriani atau Melisa Aprilia (38) warga negara Indonesia; dan Tran Thi Bich Hanh (37) warga negara Vietnam. (h/lex)