Rosman ditetapkan sebagai tersangka oleh Kajari Painan dengan Surat No. 01.N3. 19./FD.1/10/20 14, tanggal 3 Oktober 2014, berdasarkan adanya temuan dugaan korupsi biaya makan dan minum oleh Badan Pemeriksa Keuangan Daerah (BPK RI) tahun 2012 lalu.
Baca Juga : Perdagangan Miras, Pemkab Solsel Telah Melarang Secara Aturan
Menurut Jen Tanamal SH, Kejari Painan juga telah melakukan pemeriksaan lebih kurang terhadap 30 orang saksi yang ada dalam lingkungan sekretariat Pemda Pessel. Kerugian negara bisa saja bertambah setelah berkoordinasi dengan pihak BPK.
Setelah ekspos internal bisa saja tersangka bertambah jumlahnya. Kejari Painan saat ini tengah melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap tersangka yang tidak ditahan.
Baca Juga : Sumbar Bakal Konsumsi Produk Organik Nutrisi Alami Laa Roiba
“Rosman Effendi tidak ditahan penyidik Kajari Painan, karena tidak ada perintah dari pimpinan di kejaksaan untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Jentanamal, kasi Intel Kajari Painan.
Rosman Effendi tidak ditahan karena memiliki jabatan dan jelas tempat tinggalnya. Penyidik akan melakukan pemeriksaan lagi kepada tersangka jika tersangka memiliki waktu luang untuk diperiksa dan dia kooperatif mau untuk diperiksa.
Baca Juga : Selama Bertugas Jadi Gubernur Sumbar, Mahyeldi Tak Ingin ASN Pemprov Terlibat Kasus Hukum
Kejaksaan Negeri Painan, menetapkan Sekdakab. Pessel, H Rosman SE, SH, dengan masa jabatan periode 2008-2011, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi biaya makan dan minum di lingkup Sekda Kabupaten Pesisir Selatan.
Hasil pantauan koran ini, tersangka Rosman Effendi datang ke Kantor Kajari Painan, dengan Kijang Innova warna hitam BA 159 RE, didampingi seorang sopir satu ajudan dan dua orang pengacaranya, Eriyal SH dan Jonnedi SH. Dia langsung memasuki ruangan Kasi Intel Kajari Painan untuk diperiksa.
Baca Juga : Isi Galeri di Pekanbaru, Disperindag dan UKM Pariaman Siapkan 100 Kodi Mukena Tiap Bulan
Setelah pemeriksaan selesai, Rosman Effendi sempat panik, namun anehnya karena melihat banyak wartawan, akhirnya Rosman effendi melarikan diri dengan lewat pintu belakang Kantor Kajari Painan. Terpisah, pengacara Rosman Effendi, yakni Eriyal SH ketika dikonfirmasimembenarkan ia menjadi penasehat hukum Rosman Effendi dalam kasus dugaan korupsi dan makan minum di lingkup sekretariat daerah yang diduga merugikan negara Rp114 juta.
“Saya memang mendampingi beliau bapak Rosman Effendi dalam kasus yang menjeratnya, untuk itu kita akan ikuti dengan baik semua proses hukum biar kasus ini ada titik terangnya,” terang Eriyal. (h/mjn/tim)