“Ya, mulai hari ini (kemarin), perintah tangkap dan tahan terhadap tersangka TN sudah dikeluarkan. Kita langsung memburu keberadaan tersangka,” tegas Hendar, panggilan akrab jaksa muda itu.
Baca Juga : Emersia Water Park Siap Ramaikan Pariwisata Tanah Datar
Dikatakan Hendar, TN sudah tiga kali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi retribusi Terminal Barang Dishub Dumai. Hanya saja yang bersangkutan tak menunjukkan itikad baik, sehingga perlu dikeluarkan surat tangkap dan tahan tersebut.
“Panggilan untuk TN dalam kapasitas sebagai tersangka sudah tiga kali kita layangkan. Namun, yang bersangkutan tak kooperatif, sehingga perlu dilakukan penangkapan dan penahanan,” bebernya.
Baca Juga : Berkunjung ke Solo tak Afdal Kalau Belum...
Menurutnya, ada tiga faktor seorang tersangka dilakukan penahanan. Yakni, tersangka dikuatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya.
Pihaknya pun sudah menelusuri keberadaan tersangka di Dumai, termasuk mendatangi rumah TN dan kantor tempat yang bersangkutan berdinas.
Baca Juga : Daftar 10 Tempat Paling Indah di Dunia yang Wajib Dikunjungi
“Saat kita cek ke rumahnya, memang sudah tak diketahui lagi keberadaan TN. Status rumah tersebut juga bukan milik dia lagi. Begitu juga saat kita telusuri ke tempatnya bekerja. Menurut atasannya, TN sudah tak pernah masuk kantor. Jabatan juga strukturalnya sudah dicopot, namun ia masih memakai kendaraan dinas kantor,” beber Hendar.
Kemungkinan TN melarikan diri ke kampung halamannya di Aceh, ia menegaskan hal tersebut juga tengah ditelusuri. Intinya, kata Hendar, mulai kemarin tersangka TN sudah diburu jaksa. Sementara itu, dua orang tersangka lainnya yakni TI dan AC sudah siap pemberkasan. Tinggal pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Baca Juga : Sekjen PHRI Sebut 121.485 Pegawai Hotel-Restoran Bakal Divaksin Corona
“Tersangka TI dan AC memang tidak kita tahan, karena mereka kooperatif dan selalu memenuhi panggilan penyidik tepat waktu,” jelasnya.
Dikatakan Hendar, hingga kemarin memang belum keluar hasil audit dari BPKP tentang kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi retribusi Terminal Barang tersebut. “Hasil audit BPKP tersebut dibutuhkan nantinya dalam persidangan, berikut saksi ahlinya. Ya, hal tersebut tak mengganggu proses hukum penyidikan kasus ini,” tukasnya.
Seperti diberitakan, setelah dilakukan pemeriksaan sementara lewat penyelidikan sejumlah saksi oleh penyidik di Kejari Dumai, terhitung senilai Rp266 juta negara mengalami kerugian akibat Kasus dugaan korupsi di Terminal Barang Dumai.
Uang senilai Rp 266 juta itu muncul dalam hasil pemeriksaan oleh penyidik. Uang tersebut lantas disalurkan ke rekening seseorang yang mempunyai pengaruh di dinas tersebut.
Dugaan penyimpangan ditemukan dalam mekanisme atau alur keuangan di terminal tersebut. (hr)