“Kita harapkan saja semoga mereka (Australia) mengerti dengan langkah hukum kita,” ujar Jubir Menlu, Armanatha Nasir, saat dihubungi Kamis (22/1).
Baca Juga : Daftarkan Logo Partai atas Nama SBY, Ketua DPC PD Dharmasraya: Cegah Penyalahgunaan oleh Pihak Lain
Menurutnya, Australia pasti akan tetap berusaha menempuh supaya hukuman kepada warganya bisa dikurangi. Namun, Armanatha menegaskan Indonesia memiliki kedaulatan hukum.
“Nanti akan kami notifikasi ke Australia setelah mendapat pengumuman resmi dari Kejaksaan,” ujarnya.
Baca Juga : DPC Partai Demokrat Dharmasraya Sampaikan Surat Pengaduan dan Perlindungan Hukum ke Polres Setempat
Jokowi mengirimkan surat Keppres ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar atas nama Andrew. Keppres itu baru saja diterima PN Denpasar sekitar pukul 13.20 Wita. “Benar baru saja turun yang dikirim olehý orang bernama Rengga Damawati untuk surat putusan penolakan grasi Andrew Chan,” kata Humas PN Denpasar Hasoloan Sianturi.
Keppres Andrew menyusul penolakan grasi parten in crime-nya, Myuran Sukumaran. Keduanya dihukum mati dalam kasus penyelundupan 8 kg heroin pada 2005 lalu. Kini nyawa mereka ditangan Jaksa Agung Prasetyo, kapan akan mengeksekusi mereka berdua. (h/dtc)
Baca Juga : Terjun ke Politik, Athari Gauthi Ardi: Ingin Kampung Seperti Jakarta