Benny Aziz menjelaskan, dalam Pasal 1 Perppu di angka 1 pasal itu mengatakan, “Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota secara langsung dan demokratis.” Tidak dikatakan pemilihan wakil dalam pasal tersebut.
Baca Juga : Kendalikan Banjir Sungai Batang Lembang Solok, Pemprov Butuh Bebaskan 2,5 Hektare Lahan
“Dalam pasal lainnya, juga mengatur tentang mekanisme tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota, dan tidak membahas wakilnya,” jelas Benny Aziz.
Sementara untuk wakil kepala daerah, menurut Benny Aziz, telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 102 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota. Di PP tersebut, Kepala Daerah yang sebelumnya terpilih secara demokratis sesuai Perppu Nomor 1 Tahun 2014 kemudian mengajukan nama calon wakilnya.
Baca Juga : Pemkab Padang Pariaman Raih Nilai SAKIP B
“Dalam PP itu, penetapan wakil walikota juga memperhitungkan populasi daerah yang menjadi administrasinya. Hal itu diatur dalam Pasal 2. Untuk Kota Bukittinggi, jumlah penduduknya sekitar 126 ribu, maka akan memiliki satu wakil saja. Sementara untuk mengusulkan calon wakil kepala daerah itu, di Pasal 5 PP disebutkan, walikota mengusulkannya ke Menteri Dalam Negeri melalui gubernur,” tambah Benny Aziz.
Pendaftaran Bakal Calon
Baca Juga : Pasa Pabukoan Masjid Tablighiyah Garegeh, Bangkitkan Gairah Ekonomi Masyarakat
KPU Bukittinggi baru akan membuka pendaftaran bakal calon walikota dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bukittinggi 2015 pada 26 Februari hingga 3 Maret mendatang.
Benny Aziz mengatakan, persyaratan tentang bakal calon itu telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Baca Juga : Protes Jalan Rusak, Warga Sitiung Dharmasraya Mancing Ikan di Kubangan
Dalam Perppu tersebut dijelaskan, partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Sementara untuk calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan calon walikota, jika memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen.
“Penduduk Bukittinggi berjumlah sekitar 126 ribu orang. Jadi untuk bakal calon perseorangan harus didukung paling sedikit 6,5 persen, atau sekitar 8.000 orang,” jelas Benny Aziz.
Benny Aziz menambahkan, saat ini KPU Bukittinggi telah melakukan sosialisasi jadwal pencalonan dan diharapkan tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada Bukittinggi 2015 bisa meningkat dibanding sebelumnya. (h/wan)