Jimly mengatakan, KPK kini tengah menjadi sasaran tembak. Pasalnya, setelah Komisaris Jenderal Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka, para pimpinan KPK mulai diserang secara personal maupun lewat pidana.
Baca Juga : Daftarkan Logo Partai atas Nama SBY, Ketua DPC PD Dharmasraya: Cegah Penyalahgunaan oleh Pihak Lain
“Ini buruk, apalagi ketatkan aturannya kalau sudah jadi tersangka, dia bisa langsung dinonaktifkan. Kalau sudah jadi terdakwa, diberhentikan secara tetap,” kata Jimly.
Dengan demikian, kata Jimly, pimpinan KPK yang akan bertahan nantinya hanya tersisa satu atau dua orang. Menurut Jimly, kinerja KPK memberantas korupsi tidak akan maksimal hingga akhir masa jabatan pimpinan KPK pada Desember 2015.
Baca Juga : DPC Partai Demokrat Dharmasraya Sampaikan Surat Pengaduan dan Perlindungan Hukum ke Polres Setempat
“Kalau sudah tinggal satu atau dua (pimpinan), ya tentu KPK jadi lumpuh. Yang saya khawatir kalau ini dibiarkan terus, nanti rekruitmen baru tidak akan ada sehingga sama saja dengan KPK-nya bubar, bukan lumpuh,” ujar dia.
Jika terus dibiarkan, kata Jimly, maka keadaan KPK dengan Polri akan semakin memanas karena terlihat adanya konflik di antara kedua lembaga penegak hukum itu. Jimly melihat, dukungan berbagai pihak terbelah antara KPK dengan Polri.
Baca Juga : Terjun ke Politik, Athari Gauthi Ardi: Ingin Kampung Seperti Jakarta
Menurut dia, masyarakat cenderung mendukung KPK, sementara para elite partai dan pemerintah nampak lebih mendukung Polri.
“Sebab kalau terus memanas, nanti seakan-akan antara institusi Polri dan KPK. Padahal bukan, ini kan masalah pribadi orang per orang,” ujar Jimly.
Baca Juga : Ada Gerakan Mau Kudeta Cak Imin dari Kursi Ketum PKB, Benarkah?
Bareskrim Polri menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka. Bambang dituduh terlibat dalam memberi keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. Ia dituduh menyuruh para saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010.
Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad juga diserang oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Abraham disebut melakukan manuver politik menjelang pemilu presiden 2014. Belakangan, Wakil Ketua KPK lainnya, Adnan Pandu Praja dilaporkan ke Bareskrim dengan tuduhan perampokan perusahaan dan kepemilikan saham secara ilegal di PT Desy Timber di Berau, Kalimantan Timur.
Terbitkan SP3
Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Oce Madril mengatakan Presiden Joko Widodo harus segera turun tangan mengatasi permasalahan hukum yang sedang dihadapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, jalan terbaik dalam jangka pendek yang bisa diambil adalah memerintahkan Polri untuk menerbitkan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap kasus yang menjerat Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
“Kemudian yang perlu dilakukan Presiden adalah memerintahkan jajaran eksekutif pemerintah untuk tidak mengganggu kinerja penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK,” kata Oce kepada Republika, Minggu (25/1).
Menurutnya Jokowi harus menggunakan kewenangannya demi menyelamatkan stabilitas keamanan dan tidak terganggunya pemberantasan korupsi.
Untuk solusi jangka panjang, Oce mengatakan, Jokowi dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atau landasan hukum lain agar pimpinan KPK semasa menjabat bisa diberikan hak imunitas hukum.
Minta Pendapat Tokoh
Presiden Joko Widodo Minggu malam memanggil dan meminta pendapat sejumlah tokoh terkait dengan polemik di masyarakat mengenai hubungan Polri dan KPK.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie usai mendampingi Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers di Istana Merdeka Jakarta, Minggu (25/1) malam mengatakan ada tujuh tokoh yang dipanggil Presiden dan dimintai pendapat, satu di antaranya tidak dapat hadir, yakni Prof. Syafii Maarif karena sedang berada di luar kota.
Ia mengatakan hingga saat ini belum ada pembentukan formal tim independen untuk menyelesaikan masalah antara Polri dan KPK, namun para tokoh akan diminta pendapatnya mengenai hal-hal tersebut oleh Presiden pada waktu mendatang..
“Kami bisa memberikan masukan dan kami juga mengadakan komunikasi dengan Kepolisian dan KPK,” kata Jimly.
Para tokoh yang diminta hadir adalah mantan pimpinan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan Erry Riyana, mantan Ketua MK Jimly Asshidiqie, mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno, Widodo Umar, dan ahli hukum UI Hikmahanto Juwana.
Tak Dapat Dihentikan
Polri menyatakan bahwa secara yuridis, kasus yang melibatkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW), tidak dapat dihentikan dengan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Polri mengacu pada Pasal 109 KUHAP.
Dari pasal itu disebutkan, proses penyidikan dapat dihentikan jika kasus tersebut bukan kasus pidana. Sementara, kasus BW dianggap sebagai kasus pidana.
“Kasus ini pidana,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Ronny F. Sompie, di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (25/1).
SP3 juga bisa dikeluarkan karena dianggap tidak cukup bukti. Sementara kasus BW dianggap cukup bukti. Dan yang ketiga, SP3 dikeluarkan apabila batal demi hukum.
Kendati demikian, berkaca dari kasus yang pernah dialami pimpinan KPK dahulu yakni Bibit-Chandra, Polri menyinggung mengenai wewenang presiden melalui hak prerogatifnya.
“Kita ingat kasus Bibit-Chandra. Itu yang digunakan adalah hak preogratifnya Bapak Presiden. Sehingga itu bisa digunakan kebijakan bapak presiden, apakah kasus itu harus dilanjutkan sampai ke sidang pengadilan, atau seperti kasus Bibit-Candra itu dideponir,” ujar Ronny. Saat itu, kasus Bibit-Chandra dideponir oleh Kejaksaan Agung.
Lantik Kapolri
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar (FPG), John Kenedy Aziz mengatakan, Presden harus melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Hal itu dikemukakan John Kenedy Aziz terkait gonjang ganjing Komjen Budi Gunawan yang ditetapkan tersangka setelah dicalonkan oleh Presiden sebagai Kapolri.
“Presiden yang punya hak preogatif mengangkat dan memberhentikan presiden sesuai Keppres yang berlaku,” ujarnya, Minggu (25/1) di Hotel Sultan, Jakarta.
Selain itu, menurutnya semua pihak harus menghormati azas praduga tak bersalah. BG juga telah lolos fit and proper test di DPR. Komisi III meloloskannya bukan tak berasalan. Semua anggota di Komisi III telah mempertimbangkan secara matang. “Kita sebelum meloloskannya telah menilai sampai ke keluarganya, ya BG termasuk orang yang baik dan dihormati, lagian kasus yang disangkakan adalah gratifikasi, sedangkan pada 2004-2006 itu BG ada di bagian SDM Polri, kebijakannya tentu tak berhubungan dengan masyarakat, saya melihat ini nuansa politisnya lebih besar,” paparnya.
Menurut John Kennedy, pengangkatan BG sebagai Kapolri oleh Presiden akan mengukir sejarah buruk di tubuh Polri.
“Ya memang benar akan jadi sejarah buruk, karena pertama kali Kapolri bisa jadi tersangka, namun itu adalah jalan terbaik, ya setelah itu apakah dia akan diberhentikan semenit setelah diangkat itu bisa saja,” tuturnya.
Ketika ditanya apakah nuansa politisnya ada kaitannya dengan Koalisi Merah Putih (KMP), Dia dengan tegas menyatakan tak ada hubungannya dengan KMP bahkan PG sendiri.
Sementara itu dalam waktu yang sama, Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PG, Aziz Syamsuddin juga mengatakan, pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri, itu adalah hak prerogatif Presiden Joko Widodo (Jokowi). (h/rio/rol/kcm)