Ia menambahkan, anggaran pilkada Rp17 miliar itu pun dikondisikan untuk empat Satuan Kerja (Satker), masing-masing KPU, Panwas, Kesbanglinmas dan Satpol PP.
Baca Juga : Dinilai Melanggar Prokes, Pertandingan Koa Dibubarkan Polisi
“Jadi berapa besaran anggaran yang pasti untuk KPU Kabupaten Solok dari dana Rp17 miliar itu, hingga sekarang belum jelas. Kita masih menunggu kepastian SK hibah dari Bupati Solok,” katanya.
Ia menyebutkan, kekurangan anggaran Pilkada sesuai sinyal dari Pemkab Solok akan ditambah pada APBD Perubahan.
Baca Juga : Sumbar Butuh Jalan Tol Padang - Pekanbaru
Sebagai gambaran lanjut dia, pada Pilkada 2010, biaya penyelenggaraannya menghabiskan Rp10 miliar. Sementara untuk Pilkada 2015 ini, diperkirakan pada kisaran angka Rp15 hingga Rp17 miliar.
Ia mengatakan, jumlah TPS yang tersebar di 74 Nagari (desa adat) di Kabupaten Solok mencapai 884 TPS, dengan jumlah wajib pilih saat Pilpres lalu sebanyak 267.022.
Baca Juga : Mellysa Kistiand Putri Terpilih Sebagai Runner Up I Duta GenRe Tanah Datar 2021
Ia belum bisa memastikan apakah ada penambahan jumlah pemilih atau tidak, karena KPU masih meminta data DP4 ke kantor Disdukcapil Kabupaten Solok.
KPU sendiri masih melakukan persiapan untuk melaksanakan tugasnya menggelar Pilkada 2015 sesuai tahapan dengan aturan yang ada. (h/ans)
Baca Juga : 10 Calon Pimpinan Baznas Pariaman Ikuti Seleksi Tahap Wawancara