Dikatakan, terhitung mulai pekan depan, KPU Sumbar juga merencanakan akan memulai tahapan sosialisasi kepada seluruh KPU kabupaten/ kota, masyarakat, pemerintah daerah dan segenap stakeholder, terkait tahapan proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Baca Juga : Pipa Perumda AM di Sungai Lareh Padang Bocor, Ini Daerah Terdampak
“Insyaallah, minggu depan kita akan mulai lakukan sosialisasi ke masing-masing kabupaten/ kota dan seluruh pihak terkait lainnya,” kata Amnasmen.
Sejak sepekan terakhir terang Amnasmen, pihaknya juga sudah melakukan berbagai langkah persiapan, diantaranya menyusun rancangan anggaran, serta persiapan program-program yang akan dilaksanakan.
Baca Juga : Jadwal Shalat untuk Kota Padang dan Sekitarnya Senin 01 Maret 2021
“Kemarin kita juga telah bahas terkait agenda sosialisasi yang akan kita lakukan nanti. Baik menyangkut materi, supervisi sosialisasi, metodenya, dan hal-hal penting lainnya,” ulasnya.
Kabag Hukum Teknis dan Humas, Agus Catur Rianto mengatakan bahwa, terhitung tanggal 20 Januari 2015, seluruh partai sudah bisa menyerahkan Surat Kepengurusan (SK) yang sah ke KPU. Hal ini dilakukan karena proses pencalonan melalui partai.
Baca Juga : 1 Hektare Sawah di Gurun Laweh Padang Rusak Akibat Diserang Hama Wereng
“Dalam proses pencalonan nanti, masing-masing parpol harus melampirkan SK kepengurusan sebagai bukti yang sah untuk mendaftarkan calon,” ujarnya. (h/mg-rin)