Mahyeldi memaparkan, dengan pemanfaatan IT sudah saatnya ULP bekerja profesional dengan sistem yang modern, sehingga setiap kerja sama dengan pihak ketiga mencapai hasil yang optimal. “Kita bersentuhan dengan pihak ketiga. Di sisi lain pemko mengemban amanah rakyat. Jadi, banyak faktor yang bisa mempengaruhi objektivitas kita. Itulah sebabnya kita harus profesional,” paparnya.
Baca Juga : Jadwal Shalat untuk Kota Padang dan Sekitarnya Selasa 02 Maret 2021
ULP juga diminta untuk membuat sebuah komitmen dengan perusahaan selaku pihak ketiga, di mana dengan komitmen tersebut memperkecil kemungkinan mereka untuk ‘kabur’ begitu saja sebelum menyelesaikan pekerjaannya.
Kasus yang terjadi bukan saja soal kaburnya pelaksana proyek, lanjut Mahyeldi, ada juga hasil tidak sesuai dengan yang diharapkan. ”Dalam pengadaan barang, seringkali hasil barang kualitas di bawah standar,” ujarnya.
Baca Juga : Pipa Perumda AM di Sungai Lareh Padang Bocor, Ini Daerah Terdampak
Kasus pada 2014, perusahaan yang memenangkan tender untuk pengerjaan Pasar Raya Fase VII, Pasar Lubuk Buaya, irigasi Limau Manih Selatan, pengadaan kontainer sampah dan lain-lain. Pelaksananya tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak. “Perusahaan ini kita laporkan dan minta pihak berwajib memprosesnya. Ke depan kita tidak mau kasus serupa terjadi lagi,” tukas Mahyeldi. (h/ows)