Rapat ini mengagendakan dengar pendapat mengenai hambatan daný kendala dalam penelusuran dan pelacakan aset hasil tindak pidana. Meski begitu, pertanyaan anggota DPR ýdidominasi perihal rekening gendut.
Baca Juga : Soal Pemecatan Kader Demokrat, Andi Arief: Jangan Lebay Pak Marzuki Alie, Semua Sudah Sesuai AD/ART Partai
“Bagaimana kriteria rekening gendut, dan berapa jumlahnya (sehingga rekening bisa disebut gendut)? Sejak kapan Budi Gunawan dikenakan rekening gendut?” tanya anggota Komisi III dari Partai NasDem Ali Umri dalam rapat.
Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusufý terlihat memperhatikan dan mencatat dengan seksama.Usai Ali Umri dari NasDem, giliran Sarifuddin Sudding dari Partai Hanura yang bertanya.
Baca Juga : Lantik Tiga Kepala Daerah, Gubernur Kepri: Wujudkanlah Janji Sejahterakan Masyarakat
“Masalah rekening gendut, PPATK melaporkan kasus ini tahun 2010, kejadiannya tahun 2003 dan seterusnya. Kemudian Bareskrim Polri membentuk tim dan menyatakan rekening Budi wajar. Tetapi Pak Yusuf berikan keterangan press, data yang disampaikan Bareskrim tidak sama dengan yang ditindaklanjuti KPK saat ini. Mohon penjelasan,” kata Sudding kepada Yusuf.
Anggota Komisi III dari Partai Golkar Wenny Haryanto juga mempertanyakan apakah rekening tersangka Budi Gunawan ýtermasuk rekening yang mencurigakan atau tidak. Anggota dari PDIP, Risa Mariska, mempertanyakan soal batasan transaksi disebut sebagai mencurigakan. “Definisinya seperti apa sih transaksi mencurigakan itu? Kalau saya punya bisnis, apakah itu bisa dikategorikan transaksi mencurigakan?” tanya Risa.
Baca Juga : Terlibat KLB, Demokrat Pecat Ahmad Yahya hingga Syofwatillah Mohzaib
Anggota dari NasDem Akbar Faisal mempertanyakan soal kebenaran perbedaan data laporan transaksi keuangan PPATK yang digunakan dengan Kompolnas dengan yang digunakan KPK. Akbar mengaku bingung. “Saya jadi bingung yang mana yang saya harus percaya. Tolong jelaskan, Pak,” kata Akbar.ý (h/dtc)