Dari inspeksi tersebut, petugas menemukan puluhan kilogram Apel terlarang jenis Granny Smith dan Gala ditemukan di sejumlah toko buah Kota Padang dan Mall di Padang. Petugas meminta mereka untuk tidak lagi menjualnya karena apel yang dinyatakan terkontaminasi bakteri Listeria Monocyptogenes bisa menyebabkan kematian. Dengan tegas, petugas mengatakan kepada pemilik akan terus memantau tempatnya.
Baca Juga : Lakukan Mutasi Besar-besaran, Hendri Septa: Penyegaran Birokrasi
Kabid Perlindungan Konsumen Disperindagtamben Padang Desemberius mengatakan bahwa dari lima titik yang di sidak (inspeksi mendadak), empat titik ditemukan masih menjual buah apel yang sebelumnya telah dilarang untuk diperjualbelikan.
“Rata-rata satu titik kita temukan lebih kurang 15 kg apel yang seharusnya tidak boleh lagi untuk dijual dipasaran. Kalau kedapatan lagi, kami akan tindak tegas” ungkapnya.
Baca Juga : Hendri Septa Kembali Lantik 194 Pejabat Eselon III dan IV
Dikatakannya, ia bersama instansi terkait seperti dinas kesehatan, BPOM, dinas pertanian dan ketahanan pangan, akan melakukan pengawasan secara berkesinambungan terhadap peredaran dua jenis buah apel tersebut di Kota Padang.
“Ada UU Perlindungan konsumen, bisa dipidana (yang tetap menjual). Kita sudah berikan peringatan dan informasi supaya apel ini tidak dijual. Kalau masih dijual juga kita lakukan tindak lanjut,” tuturnya saat menyidak Toko Harry Bersaudara, Toko jun, dan Metro Swalayan dikawasan Pondok.
Baca Juga : Walikota Padang Hendri Septa Terima 500 Paket Sembako bagi Petugas DLH dari BNI Wilayah 02 Sumbar Riau Kepri
Kepala Badan Ketahanan Pangan Sumbar Effendi kepada Haluan Selasa (27/1), di Padang mengatakan, masyarakat jangan mudah tergiur dengan buah impor yang terlihat segar dan menggairahkan. Apalagi buah itu tidak dilengkapi dengan data kapan saat panen. Dan suatu hal yang mustahil bila buah akan awet dalam waktu berbulan-bulan.
“Kita minta masyarakat agar cermat dan teliti saat membeli buah impor. Kita sudah melakukan identifikasi, ternyata buah impor itu diduga mengandung bahan kimia berbahaya, sejenis formalin dan boraks,” kata Effendi yang didampingi Kepala Bidang Kewaspadaan Pangan, Novian Jamil.
Baca Juga : Bangun Industri CPO dan Turunannya di Kota Padang, Hendri Septa Tinjau PT Padang Raya Cakrawala
Kesimpulan itu merupakan hasil identifikasi Laboratorium Pestisida Dinas Pertanian Tanaman Pangan Sumbar selama kurun waktu 2011-2012. Buah impor yang beredar di pasar Sumbar, seperti jeruk, anggur, mangga, kiwi, lengkeng dan apel tetap terlihat segar meski sudah berbulan-bulan lamanya dibiarkan terletak di atas sebuah wadah.
Tanda bahan kimia itu terlihat pada kulit buah anggur, biasanya seperti debu warna putih putih. Begitu pula pada lengkeng impor, akan ditemukan serpihan seperti tepung melumuri lengkeng. Sedangkan pada mangga, pada bagian pangkal buah akan terlihat titik bekas suntikan bahan kimia. Hal itu terlihat saat buah dikupas. Sedangkan apel, selalu awet meski sudah lebih 3 bulan lalu dibeli. “Debu atau tepung warna putih yang melumuri anggur dan lengkeng adalah zat adiktif sejenis boraks,” katanya.
Untuk meminimalisir serbuan buah impor yang tidak aman ini, pihaknya berupaya meningkatkan kualitas buah lokal. Caranya dengan melakukan Sertifikasi Mutu Pangan Segar baik buah maupun sayuran sejak dari kebunnya. Hal ini telah dilakukan Dinas Pertanian. Untuk petani sudah menerapkan Good Agricultuer Practise (GAP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) spesifik komoditi dan spesifik lokasi.
Sertifikasi buah dan sayuran dilakukan oleh Otoritas Kompetensi Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Badan Ketahanan Pangan Sumbar melalui UPTB Balai Pengawasan Sertifikasi Mutu Pangan. Bagi buah dan sayuran yang sudah disertifikasi, maka saat panen akan ditempelkan data lengkap tahapan proses penanaman hingga panen.
Persaingan Bisnis
Dari pantauan Haluan, Rabu (28/1), beberapa pedagang buah impor yang ada di Pasar Raya Padang mengaku belum mendapatkan informasi tentang adanya kandungan bakteri berbahaya pada buah apel asal Amerika itu.
“Orang Disperindag juga belum mengumumkan larangan menjual buah apel dengan merk yang disebutkan itu. Kalau sudah ada larangan (dari pihak terkait), kami akan turuti,” ungkapnya salah seorang pedagang buah di Pasar Raya.
Menurutnya, larangan menjual buah impor tersebut hanya persaingan bisnis semata karena sejak ada buah impor buah lokal kurang diminati. “Kalau buah impor ini, seperti buah peer, apel, anggur, strawberry, lengkeng dapat dibeli dengan Rp10 ribu saja per kilogram. Namun, kalau beli buah lokal, harganya melonjak dua kali lipat,” jelasnya.
Salah seorang pembeli Lia (25) mengaku enggan membeli buah apel tersebut menonton berita di televisi beberapa hari yang lalu. “Saya jadi takut membeli buah sekarang, walaupun belum ada larangan yang sama di pemerintah namun kami tetap saja waspada,” ujarnya. (h/ows/vie/mg-rin)