Menurut Syafirman Aziz, sejauh ia mengenal dua orang tersangka itu merupakan orang baik. Ia tidak memungkiri setiap pekerjaan tentu memiliki resiko, siapapun bisa terjerat hukum apabila tidak berhati-hati dalam menjalankan tugas. Oleh sebab itu, pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Agam harus mencermati hal ini.
Baca Juga : Pantauan Perkembangan Virus Corona di Sumbar: Positif 169, Sembuh 162, dan Meninggal Dunia 4 Orang
Syafirman mengaku terkejut dengan penahanan yang dilakukan. Sebelumnya ia memang mengetahui jika kedua pegawai tersebut sudah menjalani pemeriksaan sekian lama. “ Saya mendapatkan kabar pada, Rabu malam. Kita berharap penahanan ini jangan sampai mengganggu pekerjaan dinas lainnya,” ungkap Syafirman.
Ia menambahkan, terkait dengan status pegawai yang bersangkutan pemerintah belum bisa melakukan proses apapun. “ Kalau masalah kepegawaian belum bisa dilakukan tindakan. Kita masih menunggu proses selanjutnya. Secara moril kami mendukung yang bersangkutan bisa kuat dalam menjalani kondisi tersebut,” jelas Syafirman.
Baca Juga : Safari Ramadan, Gubernur: Yang Menguatkan Iman dan Adab adalah Alquran
Sebelumnya, pada Rabu (28/1) sore kemarin, Kejaksaan Negeri Lubuk Basung melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka, dalam kasus Tindak pidana korupsi, pembangunan dermaga pendaratan tangkapan ikan tahun anggaran 2012 di, Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya. Keduanya adalah pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Agam, yaitu Kepala Bidang Penangkapan Pesisir dan kelautan, Muzakir, dan Kasi Pengendalian Mutu, Usman. (h/yat)