“Kesadaran wajib pajak masih sangat rendah,karena jumblah wajib pajak terdaftar dengan wajib pajak yang telah membayar pajak masih belum sebanding. Ini artinya masih banyak wajib pajak terdaftar yang belum menunaikan kewajibannya,”kata M.Ismiriansyah Zein.
Baca Juga : Mengupas Pasukan Pembungkam Aktivis di Saudi, Pembunuh Jamal Khashoggi
Lebih jauh ia mengatakan,dari sekian banyak perusahaan yang terdaftar sebagai wajib pajak di Kota Solok,baru hanya 40% saja yang telah membayar pajak. Sementara objek pajak perorangan yang telah terdaftar sebagai wajib pajak,baru hnaya 9% saja yang telah menunaikan kewajibannya.
Terlalu banyak perusahaan yang tak mau membayar pajak dengan berbagai dalih.Ada yang mengatakan tak mendapat pekerjaan atau proyek. Dan ada pula yang mengatakan membayar pajak itu merupakan tanggungjawab perusahaan di pusat,karena kantor yang ada di Kota Solok hanya merupakan kantor cabang atau kantor anak cabang.
Baca Juga : 10 Juta Orang Menjomblo di Rusia, Pemerintah Wajibkan Pria Miliki Dua Istri atau Lebih
Padahal,kata Ismiriansyah,setiap peruhaan yang mencari keuntungan atau mencari rezki di Kota Solok ,seharusnya mereka ikut berkontribusi untuk daerah. Ada kewajiban pajak yang ditanggung oleh kantor pusat dan ada pula yang menjadi tanggungan kantor cabang atau anak cabang.
Begitu juga dengan pajak perorangan, objek pajak perorangan yang telah terdaftar sebagai wajib pajak,baru hnaya 9% saja yang telah menunaikan kewajibannya. Ironisnya lagi itupun didominasi oleh PNS dan karyawan swasta. Padahal masih banyak pedagang yang penghasilannya jauh lebih tinggi dari PNS justru tak membayar pajak.
Baca Juga : Bill Gates Peringatkan Cuaca di Bumi Bakal Makin Gila
“Rasanya sangat tidak adil jika sebagian masyarakat sudah membayar pajak,sementara yang lainnya belum. Dan yang belum ini justru lebih banyak menikmati fasilitas umum ketimbang yang sudah bayar,” kata Ismiriansyah Zein.
Ditambahakannya,pajak merupakan kontribusi wajib yang harus dibayar oleh seluruh wajib pajak tanpa mendapat imbalan secara lansung dan digunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran masyarakat. Dari hasil membayar pajak tersebut,mamfaatnya bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat,baik yang taat pajak maupun yang tidak bayar pajak.
Baca Juga : Satu Orang Tewas Saat Polisi Bubarkan Demonstran di Myanmar
“Dengan adanya kerjasama dengan Pemko Solok ini,diharapkan semua orang atau badan yang belum melaksanakan kewajiban membayar pajak dengan benar,akan melakukan kewajibannya sesuai kondisi dan potensi yang sebenaranya,”kata Ismiriansyah Zein.
Sementara itu Ketua KPP Pratama Kota Solok, Agus Sudiasmoro mengatakan,disamping di Koata Solok,juga akan dilakukan optimalisasi penerimaan dari sektor pajak di Kabupaten Darmasraya,Kota Sawahlunto,Kabupaten Sijunjung,Kabupaten Solok dan Kabupaten Solok Selatan. (h/eri)