Dikatakannya, perseteruan tak kunjung usai tersebut, telah dimulai sejak sebelum Pilpres 2014 hingga selesainya Pilpres yang berujung adanya DPR tandingan oleh Koalisi Indonesia Hebat (KIH) atas Koalisi Merah Putih (KMP).
Baca Juga : DPC Partai Demokrat Dharmasraya Sampaikan Surat Pengaduan dan Perlindungan Hukum ke Polres Setempat
Kendati demikian untuk 2015 ini, kata Sareh, pihaknya akan memprioritaskan beberapa RUU untuk segera diselesaikan. Seperti RUU Penyandang Disabilitas, KUHP, KUHAP, Pertanahan dan sebagainya.
Adapun RUU yang akan dibahas dari 11 komisi yang masuk daftar Prolegnas 2015 adalah, Komisi I yaitu RUU tentang Penyiaran, dan RUU tentang Radio Televisi Republik Indonesia.
Baca Juga : Terjun ke Politik, Athari Gauthi Ardi: Ingin Kampung Seperti Jakarta
Komisi II yaitu RUU tentang Pilkada, RUU tentang Pertahanan, RUU tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah, RUU tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, dan RUU tentang Penyelenggara Pemilu.
Komisi III yaitu RUU tentang KUHP, RUU tentang KUHAP, dan RUU tentang HAM. Komisi IV yaitu RUU tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, RUU tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan, dan RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan.
Baca Juga : Ada Gerakan Mau Kudeta Cak Imin dari Kursi Ketum PKB, Benarkah?
Sedangkan Komisi V, yaitu RUU tentang Arsitek dan RUU tentang Jasa Konstruksi. Komisi VI yaitu RUU tentang BUMN, dan RUU tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Koperasi. Komisi VII yaitu RUU tentang Minyak dan Gas Bumi, RUU tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara.
Komisi VIII yaitu RUU tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Penyelenggaraan Umroh, RUU tentang Penyandang Diabilitas, RUU tentang Praktek Pekerjaan Sosial, RUU tentang Tanggung Jawab Sosial dan Perusahaan dan RUU tentang Perguruan Tinggi Agama.
Baca Juga : Survei IPO: AHY Masuk Lima Besar Tokoh Potensial di Pilpres 2024, Anies Teratas
Komisi IX yaitu RUU tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, RUU tentang Pembinaan, Pengembangan dan Pengawasan Penyediaan Farmasa, Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, RUU Kebidanan, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU tentang Praktek Kefarmasian, dan RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan serta Pemanfaatan Obat Asli Indonesia.
Komisi X yaitu RUU tentang Kebudayaan, RUU tentang Sistem Perbukuan dan RUU tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dan Komisi XI, yaitu RUU tentang Piutang Negara dan Piutang Daerah, RUU tentang Perbankan, dan RUU tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi, Firman Subagyo menyatakan, untuk RUU dari lembaga agar mengusulkan ke Baleg juga menyampaikan kepada komisi-komisi. Seperti Rancangan Undang-Undang (RUU) dari Komnas Perempuan, LBH APIK, Jala PRT dan KAI (Kongras Advokat Indonesia).
“Terkait masuknya RUU dalam prolegnas, maka kami akan melakukan harmonisasi bersama komisi-komisi terkait juga dengan pemerintah dan DPD RI untuk menentukan mana yang menjadi skala prioritas diurutan pembahasan di tahun 2015 sampai 2019,” terang Firman. (h/lex)