Karena modal kerja yang diberikan itu dapat digunakan oleh pihak KUD untuk membuka lahan perkebunan, memperbaharui lahan perkebunan yang sudah tua (Rerplanting) dan kegiatan usaha lainnya. Dengan adanya dukungan yang diberikan pihak Bank Nagari ini, merupakan peluang yang harus dimanfaatkan oleh pengurus KUD di Dharmasraya ini.
Baca Juga : Benarkah? Hasil Studi Sebut Anjing Pelacak Bisa Deteksi Covid-19 Seminggu Sebelum Hasil PCR
Secara tekhnis Kepala Koperindag H.Kairudin menjelaskan, pihak perbankan akan memberikan pinjaman kepada KUD yang mengajukan kredit setelah diberikan semacam rekomendasi oleh bupati atau Diskoperindag.
KUD mana yang akan diberikan rekomendasi katanya, adalah KUD yang sehat dan mengikuti aturan atau UU Koperasi terutama amanat yang dibunyikan oleh UU yaitu melaksanakan RAT setiap tahunnya. “Bank Nagari sebagai bank nya masyarakat, mempunyai program untuk mendorong kemajuan perekonomian masyarakat melalui KUD dan sudah siap mengucurkan dana melalui kerdit modal kerja,”pungkas Tasman.(h/mdi)
Baca Juga : Inggris Temukan Lagi 16 Kasus Varian Baru COVID-19, Mengandung Mutasi E484K