Kapolres Pasaman AKBP Agung Suryonegoro melalui Wakapolres Kompol Sihana mengatakan, usai melaporkan oknum polisi inisial N berpangkat brigadir itu, ayah korban, Muchtar, langsung dimintai keterangan oleh Satreskrim Polres Pasaman sampai sore harinya.
Baca Juga : Dirjen PPKL KLHK Tawarkan Empat Pendekatan Atasi Banjir Kalsel
“Benar, pihak keluarga korban sudah melaporkan oknum polisi berinisial N, karena N menjemput korban ke rumah dan berada bersama korban sebelum kejadian ini terjadi,” ujar Kapolres Pasaman AKBP Agung Suryonegoro Widajat melalui Wakapolres Kompol Sihana.
Wakapolres Kompol Sihana membantah, hasil outopsi belum keluar dari pihak rumah sakit. Jadi, belum bisa ditentukan karena hasil outopsi kemungkinan dikirim pada Sabtu mendatang. “Benar, saat ini oknum polisi N itu sudah diamankan. Amankan dalam arti kita di kepolisian, ya diamankan dalam sel,” ujarnya.
Baca Juga : Dishut Sumbar Targetkan ITH Sebesar 61% Tahun Ini
Saat ini, pihak kepolisian terus mendalami kasus dugaan bunuh diri perawat tersebut. “Kita sudah mintai keterangan sekitar 15 orang, baik orang yang melihat kejadian di TKP maupun orang-orang yang melihat korban dan N di sekitar tempat tinggal korban,” sebutnya.
Kompol Sihana meminta media, untuk bersabar menunggu hasil outopsi tersebut. “Kita akan buka kasus ini selebar-lebarnya. Tidak mungkin ditutupi-tutupi. Maka itu, media harus sabar,” pinta Wakapolres.
Baca Juga : KPHP Dharmasraya Usulkan Perluasan Wilayah Kerja Pengelolaan Hutan Sosial
Paur Humas Polres Pasaman Syamjianto yang ditanyai soal hubungan Brigadir N dengan korban tak bisa bicara banyak. Hubungan korban dengan brigadir N pun sampai saat ini masih abu-abu. Apakah ada hubungan bisnis antara mereka, hubungan teman, atau hubungan spesial. “Hubungan mereka berdua itu hanyalah tetanggaan, karena istri N juga perawat tugas di RSUD dan korban Dewi pun perawat,” terang Syamji.
Wakapolres Kompol Sihana pun menukukkan, bahwa pihak kepolisian belum sejauh itu mengeksplor pertanyaan terkait hubungan antara oknum N dengan korban. Sampai saat ini, mengenai hubungan mereka, antara brigadir N dengan korban masih teka-teki.
Baca Juga : 17 Kabupaten/Kota di Sumbar Jadi Prioritas Pemberian Vaksin Kedua
Dari Padang, Kabid Humas Polda Sumbar, AKBP Syamsi menyebutkan anggota Propam Polda Sumbar sudah turun ke Simpang Rumbai, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Kamis (5/2).
“Anggota Propam Polda Sumbar hari ini (kemarin,red) menuju Pasaman untuk melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut,” kata Kabid Humas Polda Sumbar AKBP Syamsi kepada Haluan, kemarin.
Nantinya, kata Syamsi, hasil penyelidikan yang telah dikumpulkan anggota Propam Polda Sumbar akan diserahkan ke pimpinan Polda Sumbar. Apakah oknum N ini terkena pelanggaran atau tidak. “Yang jelas, untuk penanganan tetap ditangani di Polres setempat,” jelasnya. Sedangkan untuk hasil otopsi, lanjutnya, hasilnya akan diketahui secara tertulis hari ini (Jumat) dan diserahkan ke Polres Pasaman.
Sementara oknum N yang diduga memakai mobil Avanza warna silver BA 123 SI, barang bukti kasus penangkapan kasus ganja kering seberat 16 kilogram guna menjemput korban ke rumahnya. Dibantah Kabid Humas Polda Sumbar AKBP Syamsi, saat ditemui di ruangannya, Jumat (5/2).
“Saya menghubungi Kapolres Pasaman untuk memastikan informasi tersebut, ternyata Kapolres membantah bahwa itu bukan mobil barang bukti narkoba,” ujarnya.
Menurut Kapolres Pasaman kepadanya, mobil yang dikendarai oknum N tersebut adalah milik anggota Sabhara Polres Pasaman. Dimana, oknum N menyewa atau merental kepada anggota itu. “Kita tunggu aja hasilnya nanti. Sekarang sudah lima saksi yang telah diperiksa oleh Polres Pasaman,” ungkapnya.
Sumber Haluan menyebutkan, tim dari Polda Sumbar turun ke TKP di Bendungan Panti-Rao Ampanggadang Kecamatan Panti, Jumat (6/2) hari ini, untuk melakukan olah TKP.
Sementara itu, Koordinator Police Watch Sumbar, Ilhamdi Taufik berpendapat Polri harus transparan menginformasikan penyebab kematian korban. Jika tidak ada transparansi dalam pengusutan, hanya akan memperburuk citra kepolisian di tengah-tengah masyarakat.
“Wajar jika berbagai asumsi berkembang di tengah-tengah masyarakat. Untuk itu yang perlu dilakukan oleh kepolisian adalah melakukan pengusutan hingga tuntas dengan cara yang transparan. Kalau ditutup-tutupi, lalu tiba-tiba diumumkan, kepercayaan masyarakat luas kepada kepolisian akan semakin terdegradasi,” ucap Ilhamdi yang juga pengajar di Fakultas Hukum Universitas Andalas.
Ilhamdi melanjutkan, jika memang oknum kepolisian yang diduga keluarga korban melakukan pembunuhan tidak melakukan apa-apa, maka pengusutan secara transparan akan sangat menguntungkan institusi karena berpotensi meningkatkan kepercayaan dari masyarakat.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Eka Sakti (Unes) Adi Wibowo menyampaikan, di mata hukum hal pertama yang harus dilakukan adalah mengumpulkan segala jenis barang bukti yang ada di tempat kejadian. Sedangkan otopsi dilakukan untuk membantu proses penyelidikan. Kedua belah pihak seharusnya tidak berkomentar banyak sebelum semua hasil tersebut diketahui.
“Jika memang terjadi pembunuhan, maka proses hukum harus berlakum bagi siapapun. Jika bunuh diri, maka hasil penyelidikan harus diumumkan setelah melalui proses yang terbuka agar tidak terjadi simpang siur dugaan di tengah masyarakat,” jelas Adi. (h/tim/nas/mg-isq)