Besarnya angka penyelundupan minyak tanah itu tak terlepas dari timpangnya harga bahan bakar tersebut jika dibandingkan antara Sumbar dengan Riau dan Sumut. Di Riau, harga yang ditawarkan penandah saja, bisa mencapai Rp8.000 perliter. Sementara, di Sumbar, harga yang didapat si penyelundup ada Rp4.000.
Baca Juga : Rumah Tahfidz Quran Al Hajjar Pessel Diresmikan
Nilai yang begitu timpang itu juga ada di Medan, Sumatera Utara. Di daerah ini, harga yang ditawarkan kepada penyelundup oleh penadah berkisar antara Rp6.500 hingga Rp7.000. Timpangnya harga BBM jenis minyak tanah itu tak terlepas dari kebijakan penghentikan penyaluran minyak tanah di dua provinsi tersebut. Sementara di Sumbar, distribusinya masih berlangsung dan tengah proses pengalihan minyak tanah ke gas.
Dari catatan Haluan, lebih kurang sebanyak 500.000 paket gas LPG 3 kilogram subsidi dibagikan kepada rumah tangga miskin di Sumatera Barat hingga akhir tahun 2014 lalu, setelah tiga daerah, yakni Padang, Pariaman dan Sawahlunto ditetapkan sebagai wilayah yang dinyatakan sudah closed untuk minyak tanah bersubsidi.
Baca Juga : Jembatan Putus Akibat Banjir, Warga Kampung Salak Jalamu Pessel Terisolasi
Dalam penghentian upaya penyelundupan minyak paling anyar, dilakukan di pada areal jalan layang Kelok Sambilan, Kecamatan Harau pada pekan lalu. Ada dua tersangka yang diamankan, yakni Roni Yulianto (24) warga Kecamatan Harau, dan Romi Maijasni (31) warga Kelurahan Payolinyam, Kota Payakumbuh.
“9.125 liter atau 7,3 ton minyak tanah bersubsidi yang hendak diselundupkan ke daerah Riau, berhasil kita amankan. Dua tersangka turut kita tangkap,”ujar AKBP Tri Wahyudi kapolres Limapuluh Kota melalui AKP Amral Kasat Reserse Kriminal pada Sabtu (7/2).
Baca Juga : Pasien Sembuh Covid-19 di Sumbar Mencapai 23.934 Kasus
Dikatakannya, minyak tanah tersebut, dibawa menggunakan dengan kenderaan Col Diesel warna Kuning bernomor polisi BA 8527 MU yang sudah dimodifikasi. ”Awalnya kita melihat mobil yang melintas dengan posisi yang mencurigakan. Petugaspun kita perintah untuk membuntuti mobil tersebut dan dilakukan penghentian paksa,”tegas AKP Amral.
Ketika diperiksa, ternyata isi mobil tersebut adalah minyak tanah bersubsidi yang sudah dimasukkan ke dalam 16 drum dan 4 fiber pastik penyimpanan minyak. Setelah melakukan penggeledahan petugas langsung menggiring kedua tersangka dalam mobil tersebut ke Mapolres Limapuluh Kota.
Baca Juga : Kasus Positif Covid-19 di Sumbar Bertambah 128 Orang
Kepada penyidik, tersangka Roni yang juga sopir mobil tersebut mengakui, minyak tanah dibawa dari Jalan Jeruk, Kubu Gadang, Kota Payakumbuh menuju Kota Duri, Propinsi Riau. Begitu juga, aksi membawa minyak tanah bersubsidi tersebut, tidak pertama kalinya dilakukan tersangka. Malahan sudah berulang kali mengangkut minyak tanah dari Payakumbuh ke Propinsi Riau.
“Setidaknya kami telah 3 bulan mengangkut minyak ke Riau. Begitu juga, setiap minggu ada 2 kali,” kata Roni di hadapan penyidik Polres Limapuluh Kota. Roni mengungkapkan, dirinya dekat melakukan penyelundupan minyak tanah tergiur oleh untung besar.
Kepada penyidik, minyak tanah dibeli dengan harga rendah yakni berkisar Rp4.000 perliternya kepada agen dan pengecer. Kemudian, minyak tanah dijual ke penadah di Riau dengan harga Rp8.000 perliternya. Sebelumnya tersangka Roni dan Romi pernah juga ditangkap Jajaran Polrestabes Pekanbaru, Riau dalam kasus yang sama. Namun beruntung, keduanya berhasil lolos dari jeratan hukum.
Sementara, AKP Amral mengungkapkan, kedua tersangka melanggar undang-undang nomor 21 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman 5 tahun penjara. “Untuk kedepannya, kita akan terus tanggap dan bertindak tegas terhadap penyelundupan minyak tanah bersubsidi ini,”AKP Amral.
Terbesar
Tertangkapnya aksi penyelundupan minyak tanah ini tercatat sebagai yang terbesar di Limapuluh Kota sejak setahun terakhir dengan satu kali penangkapan. Oktober 2014 lalu, polisi setempat juga sukses menghentikan upaya serupa dan menyita 8,2 ton lebih minyak tanah dari tiga kali penangkapan.
Penangkapan pertama berlangsung pada 7 Oktober 2014 dengan barang bukti berupa 2,2 ton minyak tanah. Minyak sebanyak itu, dibawa pelaku dengan dua unit kendaraan minibus merek Suzuki APV.
Selang dua hari kemudian, tepatnya Kamis (9/10/2014), polisi kembali menyita juga menyita 1 ton minyak tanah yang diangkut dari Sarilamak menuju Riau. Kali ini barang illegal itu dibawa menggunakan pikup Grand Max warna hitam BA 8615 CN. Minyak yang disimpan dalam 30 jerigen tersebut.
Dua pekan berikutnya, polisi setempat lagi-lagi berhasil menggagalkan penyelundupan minyak tanah. Tak tanggung-tanggung. Lima ton minyak disita petugas dari Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota (masuk dalam wilayah hukum Polres Payakumbuh), menuju Kota Medan, Sumatera Utara.
Informasi yang diperoleh penyelundupan 5 ton mita yang tersimpan dalam 8 buah drum dan jeriken besar itu, digagalkan Tim Buser Satreskrim Polres Limapuluh Kota, sejak Kamis (23/10) lalu. (h/ddg/mat)