Lebih lanjut, Fadli mengusulkan, pemerintah mengundang seluruh pemangku kebijakan yang memiliki kepentingan dengan rencana reformulasi NJOP dan PBB ini. Pemerintah perlu memberikan penjabaran secara lengkap mengenai bagaimana implikasi atas penerapan kebijakan tersebut.
Baca Juga : Begini Langkah Kongkrit Partai Gelora Bantu Korban Banjir Kalsel
“Kita ingin tahu rencana utuhnya seperti apa. Dikaji dulu sampai matang baru diajukan, jangan seperempat atau setengah. Jangan sampai pajak ini dihapuskan, pajak yang lain dinaikkan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, terobosan lain di masa 100 hari kerja MenteriATR/BPN Ferry Mursyidan mengusulkan agar pemerintah mereformulasi NJOP serta PBB, yang merupakan wujud memperkokoh kehadiran negara dalam masalah pertanahan. “Reformulasi NJOP bertujuan memperjelas tentang pengendalian negara terhadap harga tanah dan mengurangi potensi spekulasi terhadap harga tanah dengan menerapkan Zona Nilai Tanah (ZNT) setiap tahun oleh pemerintah melalui Keputusan Presiden,” kata Ferry. (h/trn)
Baca Juga : Hendri Septa Pimpin PAN, Zulkifli Hasan: Rancak Bana