Selain meringkus ke-8 pelajar, petugas Satpol juga menggiring pemilik warung, Tessi (33) ke Markas Satpol PP di lapangan Poliko Payakumbuh. Saat digerebek petugas, ke-8 pelajar yang mangkir mengikuti proses belajar dan mengajar itu, tak berkutik. Semuanya tak sempat meninggalkan tempat, karena sudah dikepung petugas. Akhirnya, petugas menggiring pelajar ke Markas Satpol PP itu bersama barang bukti kertas koa bersama pemilik warung.
Menjawab pertanyaan penyidik PNS Satpol PP, ke-8 pelajar itu mengaku bermain koa hanya sekedar iseng, mengisi waktu. Mereka menolak, kalau dalam permainan itu mempertaruhkan uang.
“Kami hanya main-main saja pak, tidak bertaruh (tidak mamakai uang), “sebutnya. Walau begitu, petugas tetap menyatakan pelajar bersangkutan bersalah, melanggar Perda Nomor 04 Tahun 2007, tentang Pekat dan Maksiat dan Perda Nomor 05 Tahun 2007 tentang Ketertiban dan Ketentraman Umum.
Terhadap pelajar bersangkutan dan pemilik warung, diberikan pembinaan oleh Kasatpol PP Fauzi Firdaus, didepan Wakil Kepala SMKN 3 Zelmi yang datang menjemput pelajar dimaksud.
Selain mengembalikan pelajar ke sekolah, orang tua atau walim murid juga disuruh datang ke Markas Satpol PP, sekaligus menendatangani surat perjanjian untuk tidak mengulang perbuatan pelanggaran Perda itu.
Kedelapan pelajar yang diketahui main koa itu, masing-masing berinisial WR, penduduk Kelurahan Tanjung Pauh, Payakumbuh Barat, AA (Padang Tinggi, Payakumbuh Barat), WR (Padang Tinggi, Payakumbuh Barat), AS (Seberang Betung, Payakumbuh Barat), JS (Tanjung Aro, Luhak), AS (Sawah Padang, Payakumbuh selatan), MS (Padang Tangah, Payakumbuh Barat) dan RR (Payobadar, Payakumbuh Timur). (h/zkf)