“Tidak tahu juga mengapa belum ada peminat untuk dua jabatan ini. Mungkin mereka masih mempersiapkan bahan untuk pendaftaran,” kata Jayadisman.
Bagi Pemprov Sumbar lelang jabatan yang dilakukan merupakan yang perdana dilakukan. Meski tahun 2016 seluruh kabupaten/kota sudah melakukan hal yang sama namun tahun ini Pemprov sudah melakukannya lebih dahulu.
Lelang jabatan Ini berdasar amanah Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) Nomor 13 tahun 2014.
“Tidak hanya PNS di lingkungan Pemprov saja yang boleh mendaftar, tapi kita juga menerima pelamar dari kabupaten/kota,” ungkapnya.
Pemprov Sumbar telah membentuk tim Panitia Seleksi (Pansel) yang SK dikeluarkan oleh Gubernur Sumbar, dan akan mulai bekerja menyeleksi siapa saja calon yang layak untuk menempati jabatan tersebut sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
Tim Pansel ini terdiri dari akademisi dari luar Pemprov, dan dari internal Pemprov yang terdiri dari Sekdaprov Sumbar sebagai ketua Pansel dan kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar sebagai sekretaris yang juga merangkap sebagai anggota.
Sementara akademisi berasal dari Dosen Universitas Negeri Padang (UNP), Sofyarma dan Dosen Unand Damsyar. Sedangkan satu lagi adalah Asnul Amri dari Pamong senior yang sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Kepala BKD Pasaman Barat, Badan Diklat Sumbar serta Asisten I Pemprov Sumbar.
Ditegaskan, para calon yang yang sudah dipastikan lulus akan diminta untuk melaporkan harta kekayaan termasuk aset yang dimiliki saat ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut sesuai dengan himbauan dari pusat, berkenaan dengan promosi, mutasi pejabat eselon II harus melaporkan harta kekayaan. (h/mg-isr)